Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Pengacara Ridwan Kamil Respons Langkah Bareskrim Tak Tahan Lisa Mariana: Bukan Esensi Kasus
Pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkan langkah penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana yang kini berstatus tersangka.
Ringkasan Berita:
- Pihak Ridwan Kamil tak permasalahkan keputusan penyidik Bareskrim tak tahan Lisa Mariana
- Sebut esensi kasus tudingan Lisa Mariana tak terbukti
- Pihak Ridwan Kamil dorong kasus Lisa Mariana diusut tuntas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan apakah selebgram Lisa Mariana ditahan atau tidak setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Menurut Muslim, inti dari kasus ini bukan pada status penahanan, melainkan pada substansi tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana terhadap kliennya.
"Esensi kasus ini lebih kepada tuduhan LM (Lisa Mariana) terhadap klien kami, Pak RK (Ridwan Kamil), sebagai ayah biologis CA, anak LM, tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri. Itu esensi kasus ini yang paling penting," kata Muslim Jaya Butarbutar, saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, keputusan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Muslim menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim soal penahanan terhadap Lisa Mariana.
Baca juga: Tidak Ditahan Walau Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Tidak Wajib Lapor
"Jadi sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidak LM bukan menjadi soal bagi kami, karena sesungguhnya intisari kasus ini tuduhan LM kepada klien kami tidak terbukti. Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik yang tentunya mengacu kepada ketentuan Pasal 21 ayat KUHAP," ujarnya.
Bareskrim Polri mengungkap alasan pihaknya tak menahan Lisa Mariana karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Lisa Mariana sendiri dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam, Jawab 44 Pertanyaan Penyidik Soal Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Awal Mula Kasus
Kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan pria yang akrab disapa Kang Emil pada akhir Maret 2025.
Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia klaim sebagai anak Kang Emil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lisa-mariana-diperiksa-bareskrim-1.jpg)