Kemudan, melakukan patroli darat maupun udara terpadu yang melibatkan TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api untuk mendeteksi dan memverifikasi titik hotspot secara real time.
Ketika ditemukan adanya titik karhutla, dilakukan upaya pemadaman dengan melibatkan melalui personel dan Sarpras pada jalur darat ataupun operasi modifikasi cuaca.
Selanjutnya, Sigit menuturkan, tentang penegakan hukum, pihaknya mengedepankan tindakan tegas dan profesional. Pada periode Januari sampai 23 Oktober 2025, Polri telah menangani 86 kasus tindak pidana Karhutla dengan menetapkan 83 tersangka perorangan.
"Adapun modus operandi dari para pelaku yaitu melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan usaha, khususnya perkebunan. Terakhir, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain dapat merusak lingkungan, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang," kata Sigit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.