Disetujui Presiden, Kemenag Masih Godok Tugas dan Fungsi Ditjen Pesantren
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya masih mematangkan tugas dan fungsi Ditjen Pesantren sebelum resmi berjalan.
Pembentukan ini merupakan penantian panjang sejak disahkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pengakuan dan pemberdayaan pesantren sebagai lembaga pendidikan formal.
Ditjen Pesantren menggantikan peran Direktorat Jenderal Haji dan Umrah yang kini dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Tugas dan Fungsi Utama Ditjen Pesantren
Konsolidasi administrasi pondok pesantren di seluruh Indonesia, yang selama ini belum terorganisir secara nasional.
Menyusun kebijakan dan program strategis untuk pengembangan pendidikan pesantren, termasuk kurikulum, akreditasi, dan pendanaan.
Menjadi penghubung antara pemerintah dan komunitas pesantren, termasuk santri, kiai, dan pengelola ponpes.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.