Ribuan Situs Judi Online Diblokir Pemerintah, Lindungi Masyarakat Sesuai Semangat Sumpah Pemuda
Selain pemerintah yang terus menyatakan perang terhadap judi online, peran dan kesadaran masyarakat juga dibutuhkan jangka panjang
Ringkasan Berita:
- Kemkomdigi bekerja sama dengan OJK menutup 23.929 rekening terlibat perjudian online
- Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah
- Peran dan kesadaran dari masyarakat jadi pemegang kunci keberhasilan jangka panjang
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus menunjukkan dedikasi tinggi untuk menjaga masyarakat dari ancaman judi online.
Judi online adalah aktivitas perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana pemain bertaruh uang atau barang berharga pada berbagai jenis permainan seperti kasino, poker, atau taruhan olahraga.
Kegiatan ini dapat diakses melalui berbagai perangkat seperti komputer dan ponsel, dan memiliki dampak negatif yang serius karena berpotensi menyebabkan kecanduan, masalah keuangan, serta masalah psikologis dan sosial bagi para pemainnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) adalah wakil pemerintah yang konsen dalam memberantas praktik tersebut.
Melalui kerjasama antar lembaga, tindakan tegas telah dilakukan dengan memblokir ribuan rekening yang diduga terkait transaksi judi daring.
Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 23.929 rekening yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menghentikan arus dana ilegal yang merugikan warga.
Sesuai dengan semangat sumpah pemuda jelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa langkah ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital.
"Kami berupaya memastikan bahwa aliran dana dari kegiatan ilegal seperti judi online benar-benar terhenti," kata Meutya belum lama ini.
Rekening-rekening yang diblokir tersebut diidentifikasi melalui patroli siber rutin dan laporan dari masyarakat melalui saluran aduan resmi Kemkomdigi.
Tindakan ini menjadi bukti konkret kolaborasi antar lembaga dalam memberantas judi online, sekaligus menekankan peran penting masyarakat dalam menjaga lingkungan digital yang sehat.
Baca juga: Rp17 Triliun Menguap di Judi Online, 603 Ribu Penerima Bansos Terlibat
"Ini adalah langkah nyata dan kerjasama lintas kementerian/lembaga untuk memerangi judi online dengan memutus rantai transaksi keuangan antara masyarakat dan operator situs judi," papar Meutya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan situs, akun, atau rekening yang mencurigakan terkait perjudian digital.
"Kami mengundang masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang terindikasi mencurigakan," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) Fransiska Oei menyatakan bahwa sektor perbankan berada di barisan terdepan pencegahan melalui peningkatan sistem pendeteksian dan pelaporan rekening mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Teknologi crawling berbasis AI bisa mempercepat identifikasi rekening yang terlibat dalam jaringan judi online," ungkapnya.
Fransiska menambahkan bahwa industri keuangan memiliki kewajiban moral untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat di era transaksi digital yang berkembang pesat.
"Transaksi digital menjadi fondasi ekonomi masa depan. Oleh karena itu, industri keuangan berkomitmen memastikan sistem pembayaran tetap aman, transparan, dan beretika," katanya.
Seruan DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia mengatakan, langkah-langkah progresif memang harus diambil untuk memperlihatkan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam perangnya melawan judi online.
"Pemutusan aliran dana adalah langkah krusial. Kolaborasi lintas sektoral antara Komdigi dan OJK ini harus terus diperkuat. Penurunan transaksi judi online hingga 80 persen pada kuartal pertama 2025 merupakan capaian yang patut kita syukuri," kata Farah kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Ia menyatakan tren positif atas penurunan transaksi judol menunjukkan langkah yang diambil sudah tepat, namun harus tetap ditingkatkan pada kuartal berikutnya.
"Kita berharap angkanya dapat terus ditekan pada kuartal-kuartal mendatang," tegasnya.
Namun legislator Fraksi PAN DPR ini mengingatkan bahwa perang terhadap judi online bukan semata-mata tugas dari pemerintah. Peran dan kesadaran dari masyarakat jadi pemegang kunci keberhasilan jangka panjang.
Farah mengungkap bahwa tantangan terbesar dalam memberantas judi online di Indonesia adalah permintaan (demand) yang terus ada dari masyarakat.
"Pemerintah bisa memblokir ribuan bahkan jutaan situs dan rekening, tetapi jika permintaan dari masyarakat masih tinggi, para bandar akan selalu mencari cara baru. Akarnya ada di sini," jelas Farah.
Dengan ini, Farah berharap ke depan pemerintah dapat menyeimbangkan fokus antara penindakan tegas dan edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya laten judi online.
Menurutnya, edukasi yang komprehensif dapat secara efektif menekan permintaan serta dapat menjadi benteng pertahanan paling kokoh yang dimulai dari level individu dan keluarga.
"Kami akan mendorong pemerintah untuk semakin gencar mengalokasikan sumber daya untuk kampanye dan program edukasi yang menyentuh langsung ke sekolah, komunitas, dan keluarga. Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa judi online bukan jalan pintas, melainkan jurang kehancuran sosial dan ekonomi," tuturnya.
Farah juga mengajak seluruh elemen bangsa—mulai dari pemerintah, pelaku industri digital, tokoh masyarakat, hingga setiap individu—untuk bergandengan tangan dan bersama-sama menciptakan ruang digital yang lebih sehat, produktif, dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Perang melawan judi online ini adalah perjuangan kita bersama. Hanya dengan sinergi dan komitmen kolektif, kita bisa memastikan bahwa ruang digital kita menjadi tempat yang memberdayakan, bukan menjerumuskan," pungkas dia.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.