Pengamat Sebut Komite Bukan Satu-satunya Jalan Reformasi Polri, Peran Kompolnas Bisa Diperkuat
Prabowo belum lantik Komite Reformasi Polri. Publik soroti efektivitas, bukan sekadar simbol reformasi kelembagaan.
Ringkasan Berita:Komite Reformasi Polri justru berpotensi menjadi ruang tarik-menarik kepentinganPolri membutuhkan reformasi berkelanjutan yang menyentuh permasalahan mendasarPresiden dapat mendorong Kompolnas menjadi mitra pengawasan yang lebih kuat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum juga melantik Komite Reformasi Polri.
Komite tersebut sebelumnya direncanakan bakal dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto buntut aksi demo 25-31 Agustus 2025.
Istana mengatakan pelantikan Komite Reformasi Polri hanya masalah waktu. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengatakan Komite Reformasi Polri tidak seharusnya dianggap sebagai satu-satunya jalan memperbaiki institusi kepolisian.
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB itu mengatakan nyaringnya desakan agar Presiden Prabowo segera mengesahkan Komite Reformasi Polri memunculkan kesan bahwa tidak ada jalan selain menempatkan komite baru sebagai solusi instan atas permasalahan Polri yang telah terakumulasi selama ini.
"Sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan bahwa terbentuknya lembaga ad hoc kerap menimbulkan harapan besar tanpa hasil nyata. Komite atau tim baru sering berujung menjadi simbol politik, bukan instrumen perubahan substansial," kata Haidar Alwi, Sabtu (25/10/2025).
Komite Reformasi Polri justru berpotensi menjadi ruang tarik-menarik kepentingan. Keberadaannya kemungkinan besar berubah menjadi arena perjanjian politik pihak tertentu yang ingin mempengaruhi arah kebijakan keamanan dalam negeri.
Polri membutuhkan reformasi berkelanjutan yang menyentuh permasalahan mendasar. Budaya organisasi yang belum sepenuhnya profesional, akuntabilitas yang masih lemah, serta mekanisme pengawasan yang belum memberi efek jera bagi pelanggaran etik maupun pidana anggota Polri.
"Semua itu dapat disentuh melalui kebijakan yang sudah tersedia dalam sistem kelembagaan negara tanpa harus menambah struktur. Penguatan Inspektorat Pengawasan Umum, optimalisasi Divisi Profesi dan Pengamanan, serta peningkatan transparansi penanganan kasus pelanggaran menjadi langkah konkrit yang segera dapat diambil," ungkap Haidar Alwi.
Penguatan Kompolnas pun layak menjadi prioritas. Lembaga itu merupakan perwakilan rakyat dan pemerintah dalam pengawasan Polri, namun selama ini cenderung memiliki peran penasihat pasif.
Presiden dapat mendorong Kompolnas menjadi mitra pengawasan yang lebih kuat, responsif, dan terbuka terhadap partisipasi publik.
Selain itu, audit independen secara berkala terkait anggaran, manajemen SDM, dan penggunaan kewenangan koersif akan memberikan standar akuntabilitas yang objektif serta dapat diukur.
Dunia akademik dan organisasi masyarakat sipil juga dapat dilibatkan untuk memberikan sudut pandang eksternal yang kritis dan bebas tekanan struktur komando.
Pilihan yang lebih rasional ialah memperkuat garis komando yang sudah berjalan. Presiden Prabowo memiliki mandat politik penuh memastikan reformasi tidak hanya menjadi slogan.
Melainkan program nyata yang dipimpin langsung oleh Kapolri melalui Tim Transformasi Reformasi Polri yang telah bekerja dan memahami anatomi persoalan institusi dari dalam.
"Reformasi yang otentik tidak diukur dari seberapa banyak lembaga baru yang diciptakan, tetapi dari seberapa besar perubahan perilaku, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan keamanan bagi rakyat," tutur Haidar Alwi menjelaskan.
| Pria di Pamekasan Madura Ngaku Ajudan Kapolri, Sukses Tipu Warga hingga Rp 500 Juta |
|
|---|
| Kapolri Sebut Jumlah Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Bertambah |
|
|---|
| Sistem Antrean Online dan Pengawasan Real-Time Pelayanan Lalu Lintas Jadi Andalan Polda Jatim |
|
|---|
| Brigadir Renita Rismayanti Jadi Polwan Indonesia Pertama Raih Penghargaan PBB |
|
|---|
| Naik Honda HR-V, Lisa Mariana Full Makeup Tiba di Bareskrim Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.