Tanggapi Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Asido: Sudah Ada di Peradi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
DPC PERADI Jakarta Barat adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Organisasi ini merupakan bagian dari struktur PERADI yang bertugas mengelola, membina, dan mengawasi para advokat yang berdomisili atau berpraktik di wilayah tersebut.
"Ada isu mengenai Dewan Advokat Nasional. Sebenarnya, Dewan Advokat Nasional itu sudah ada di Peradi," kata Asido dalam PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya secara hybrid pada Jumat (24/10/2025) petang.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Asido menegaskan, dorongan untuk membentuk DAN menjadi sia-sia karena konsepnya itu telah diimplementasikan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Asido menegaskan, Peradi mempunyai organ Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan yang tegas menindak oknum advokat nakal pelanggar kode etik.
Organ ini menjaga marwah advokat serta untuk memastikan advokat profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, di antaranya mendampingi klien serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Kewenangan itu semua sudah ada di Peradi sebenarnya. Tapi itulah disobedience konstitusi," ujarnya.
Asido menegaskan, biang kerok kacaunya dunia advokat adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. SK ini, secara de facto membuat sistem OA multi bar dan bertentangan dengan UU Advokat.
SK tersebut memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) harus melakukan penyumpahan calon advokat yang diajukan oleh OA manapun. Sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang mengajukan penyumpahan calon advokat.
Secara de jure, ujar Asido, UU Advokat tegas menyatakan bahwa sistem OA Indonesia adalah single bar. "Kalaupun ada multi bar karena ada (disobidience) SKMA 073, itu surat biasa, tanggal 25 September 2015," ujarnya.
Asido menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar sistem OA Indonesia adalah single bar sesuai dengan perintah UU Advokat.
"Sepanjang Undang-Undang Advokat masih menyatakan single bar, belum multi bar, maka hanya kita (Peradi) yang sah. Saya enggak pernah merasa ketika saya berbicara dalam konteks seperti ini ada yang mempersoalkan," tegasnya.
Usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional di Indonesia berasal dari beberapa pihak, terutama:
Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia)
| Aksi Begal di Jakbar, Pelaku Tembakkan Pistol ke Udara dan Peluru Nyasar Lukai Warga |
|
|---|
| Gencarkan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat, Peradi: Minimal 50 Jam Per Tahun |
|
|---|
| Pengedar Narkotika di Tambora Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 2,1 Kilogram Ganja |
|
|---|
| Sosok Dede, Anggota Satpol PP yang Viral karena Jago Bahasa Inggris, Kini Ungkap Triknya |
|
|---|
| Harga Beras di Jabodetabek Tembus HET, Jakbar dan Kota Tangerang Zona Merah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.