Tanggapi Wacana Pembentukan Dewan Advokat Nasional, Asido: Sudah Ada di Peradi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, tidak usah repot-repot harus membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN).
DPC PERADI Jakarta Barat adalah Dewan Pimpinan Cabang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat.
Organisasi ini merupakan bagian dari struktur PERADI yang bertugas mengelola, membina, dan mengawasi para advokat yang berdomisili atau berpraktik di wilayah tersebut.
"Ada isu mengenai Dewan Advokat Nasional. Sebenarnya, Dewan Advokat Nasional itu sudah ada di Peradi," kata Asido dalam PKPA Angkatan XXVII Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya secara hybrid pada Jumat (24/10/2025) petang.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Asido menegaskan, dorongan untuk membentuk DAN menjadi sia-sia karena konsepnya itu telah diimplementasikan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA) sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Asido menegaskan, Peradi mempunyai organ Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan yang tegas menindak oknum advokat nakal pelanggar kode etik.
Organ ini menjaga marwah advokat serta untuk memastikan advokat profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya, di antaranya mendampingi klien serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
"Kewenangan itu semua sudah ada di Peradi sebenarnya. Tapi itulah disobedience konstitusi," ujarnya.
Asido menegaskan, biang kerok kacaunya dunia advokat adalah Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) 73 Tahun 2015. SK ini, secara de facto membuat sistem OA multi bar dan bertentangan dengan UU Advokat.
SK tersebut memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) harus melakukan penyumpahan calon advokat yang diajukan oleh OA manapun. Sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang berwenang mengajukan penyumpahan calon advokat.
Secara de jure, ujar Asido, UU Advokat tegas menyatakan bahwa sistem OA Indonesia adalah single bar. "Kalaupun ada multi bar karena ada (disobidience) SKMA 073, itu surat biasa, tanggal 25 September 2015," ujarnya.
Asido menegaskan, pihaknya akan terus berjuang agar sistem OA Indonesia adalah single bar sesuai dengan perintah UU Advokat.
"Sepanjang Undang-Undang Advokat masih menyatakan single bar, belum multi bar, maka hanya kita (Peradi) yang sah. Saya enggak pernah merasa ketika saya berbicara dalam konteks seperti ini ada yang mempersoalkan," tegasnya.
Usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional di Indonesia berasal dari beberapa pihak, terutama:
Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia)
Pengusul utama: Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI.
Tokoh sentral: Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, yang menyatakan bahwa DAN diperlukan sebagai pengatur tunggal organisasi advokat di Indonesia.
Alasan pengusulan: Untuk menyatukan tiga kepengurusan Peradi yang saat ini berjalan secara terpisah, meskipun semuanya sah menurut hukum.
Pemerintah Indonesia
Inisiator kebijakan: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Peran pemerintah: Memfasilitasi pertemuan dengan organisasi advokat dan lembaga hukum lainnya untuk merumuskan pembentukan DAN melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Karena itu, Asido menyampaikan, sangat tepat peserta angkatan XXVII memilih PKPA yang diselenggarakan Peradi, dalam hal ini DPC Peradi Jakbar.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVII, Fortuna Alvariza, mengatakan, PKPA Peradi Jakbar bekerja sama dengan Ubhara Jaya, ini merupakan salah satu yang tertua dan terbaik di Indonesia.
Ia menyampaikan, PKPA akan diselenggarakan selama tiga pekan secara hybrid dengan menghadirkan para pemateri terbaik.
"Ada bersama kita semua 100 peserta di mana 54 hadir secara offline dan 46 menjadi peserta secara online," katanya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Prof Laksanto Utomo, mengatakan, PKPA adalah tahapan penting untuk mencetak advokat profesional, berintegritas, dan berjiwa keadilan.
"Pendidikan khusus profesi advokat merupakan bagian integral dan proses pembentukan profesi penegak hukum yang independen dalam sistem hukum nasional. Avokat bukan sekadar profesi, tetapi pilar keempat," ujarnya
Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi, Sutrisno, menyampaikan, peserta sangat tepat memilih mengikuti PKPA di DPC Peradi Jakbar.
Baca juga: Prihatin Aksi Advokat Koboi, Juniver Girsang Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional
"Pendidikan khusus profesi advokat yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat, menurut hemat saya, adalah memang yang terbaik," katanya.
| Aksi Begal di Jakbar, Pelaku Tembakkan Pistol ke Udara dan Peluru Nyasar Lukai Warga |
|
|---|
| Gencarkan Bantuan Hukum Cuma-cuma untuk Masyarakat, Peradi: Minimal 50 Jam Per Tahun |
|
|---|
| Pengedar Narkotika di Tambora Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 2,1 Kilogram Ganja |
|
|---|
| Sosok Dede, Anggota Satpol PP yang Viral karena Jago Bahasa Inggris, Kini Ungkap Triknya |
|
|---|
| Harga Beras di Jabodetabek Tembus HET, Jakbar dan Kota Tangerang Zona Merah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.