Selasa, 28 Oktober 2025

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Sebut Umrah Mandiri Sebagai Keniscayaan

Wakil Negeri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak merespons soal dilegalkannya pelaksanaan Ibadah Umrah mandiri bagi Warga Negara Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
WAMENHAJ -Potret Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia merespons soal dilegalkannya pelaksanaan Ibadah Umrah mandiri bagi Warga Negara Indonesia yang mendapat protes dari Biro Jasa Perjalanan Haji dan Umrah. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Arab Saudi membuka gerbang yang luas bagi seluruh jemaah umrah Indonesia untuk lebih mudah melakukan ibadah umrah
  • Adanya aturan soal umrah mandiri  membuat jemaah Indonesia memiliki perlindungan pasti
  • Sudah banyak jemaah Indonesia yang berangkat umrah secara mandiri sebelum adanya revisi UU PIHU


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Wakil Negeri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak merespons soal dilegalkannya pelaksanaan Ibadah Umrah mandiri bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Aturan tersebut pun mendapat tanggapan dari perusahaan jasa travel Haji dan Umrah.

Biro jasa perjalanan haji dan umrah menilai ketetapan umrah mandiri dapat memperkeruh tatanan ekosistem umrah mulai dari pihak biro jasa hingga jemaah yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Menyikapi hal itu, Dahnil mengatakan dilegalkannya pelaksanaan umrah mandiri merupakan suatu keniscayaan yang diterima jemaah Indonesia.

"Umrah mandiri itu keniscayaan ya," kata Dahnil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Umrah Mandiri yang Dilegalkan Pemerintah Indonesia

Menurut dia, ketetapan itu dilakukan karena adanya pemberian kebebasan akses terhadap jemaah Indonesia dari otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, membuka gerbang yang luas bagi seluruh jemaah umrah Indonesia untuk lebih mudah melakukan ibadah di Tanah Suci.

"Karena (pemerintah) arab saudi buka gerbang dengan luas," ucap dia.

Kemudian, dengan adanya aturan yang tertuang dalam UU tersebut maka kini jemaah Indonesia justru memiliki perlindungan yang pasti.

Baca juga: Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi

Pasalnya, Dahnil mengaku kalau sejauh ini sudah banyak jemaah Indonesia yang berangkat umrah secara mandiri sejak sebelum revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu dilakukan.

"Kemudian kedua, selama ini sudah banyak yang melakukan umrah mandiri, sehingga kepentingan pemerintah melindungi jemaah haji kita untuk umrah mandiri kita siapkan UU DPR dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka," ujar dia.

Bahkan lebih jauh, guna memastikan keamanan bagi para jemaah, nantinya ketetapan umrah Mandiri itu akan juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Haji dan Umrah RI.

"Iya pasti ada Permennya, nanti diputuskan pak Menteri," ucap dia.

Pengusaha Travel Haji dan Umrah Syok

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menanggapi pelegalan umrah mandiri pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved