Selasa, 28 Oktober 2025

Wakil Menteri Haji: Umrah Mandiri Dilegalkan untuk Lindungi Jemaah dan Sesuaikan Regulasi Saudi

Regulasi tersebut disusun agar aturan di Indonesia sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang kini membuka ruang untuk pelaksanaan umrah mandiri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
PELEGALAN UMRAH MANDIRI - Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelegalan umrah mandiri di Indonesia dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah mengatakan pelegalan umrah mandiri sesuai kebijakan kerajaan Arab Saudi
  • Selama ini banyak jemaah asal Indonesia sudah melakukan umrah secara mandiri
  • Legalisasi umrah mandiri, kata Pemerintah, bukan mematikan industri travel haji dan umrah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pelegalan umrah mandiri di Indonesia dilakukan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan. 

Menurutnya, regulasi tersebut disusun agar aturan di Indonesia sejalan dengan kebijakan Arab Saudi yang kini membuka ruang untuk pelaksanaan umrah mandiri.

Baca juga: 4,2 Juta Pekerja Bergantung pada Sektor Haji-Umrah, Legalisasi Umrah Mandiri Picu Pengangguran Baru

"Sehingga Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi kerajaan Saudi Arabia. Sehingga kita kemudian di dalam Undang-Undang atau perubahan Undang-Undang bersama dengan DPR itu melegalkan umrah mandiri," ujar Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Dahnil menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri, karena selama ini banyak jemaah asal Indonesia sudah melakukan perjalanan umrah secara mandiri.

Pemerintah, kata Dahnil, berupaya melindungi seluruh jamaah umrah mandiri.

"Maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri. Namun, ketika kita ingin melakukan perlindungan terhadap jamaah umroh mandiri, juga artinya kita akan melindungi seluruh ekosistem ekonomi yang ada di dalamnya," katanya. 

Perlindungan negara, kata Dahnil, juga mencakup aspek pelayanan, termasuk kerja sama sistem data jemaah antara Indonesia dan Arab Saudi.

Pemerintah bakal membuat sistem yang terintegrasi dengan layanan di Arab Saudi dan Indonesia. 

Baca juga: 13 Asosiasi Travel Haji Tolak Umrah Mandiri: Buka Celah Penipuan Terhadap Jemaah 

Selain perlindungan terhadap jamaah, Dahnil menegaskan pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan usaha biro perjalanan umrah yang sah.

"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard. Artinya, di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia. Kalau ada orang yang menghimpun dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU, itu tentu melanggar hukum," ucapnya. 

Legalisasi umrah mandiri, kata Dahnil, bukan untuk mematikan industri travel haji dan umrah.

Aturan ini untuk menyesuaikan diri dengan ekosistem baru penyelenggaraan ibadah di Arab Saudi.

"Perlindungan terhadap jamaah kami lakukan dengan maksimal oleh pemerintah, dan perlindungan terhadap ekosistem ekonomi haji juga kita lindungi," pungkas Dahnil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved