Kamis, 30 Oktober 2025

Pemerintah Nilai Wajar Asosiasi Gelisah Sikapi Umrah Mandiri, Khawatir Kehilangan Jemaah

Pemerintah merespons sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap legalnya pelaksanaan umrah mandiri.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
UMRAH MANDIRI - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap legalnya pelaksanaan umrah mandiri. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah merespon sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap umrah mandiri
  • Aturan itu  bakal berpengaruh pada jumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa asosiasi travel umrah
  • Asosiasi menilai legalisasi umrah mandiri akan berdampak kepada ekonomi umat dan perlindungan jamaah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons sikap para asosiasi travel haji dan umrah yang masih resistensi terhadap legalnya pelaksanaan umrah mandiri.

Dahnil menilai wajar sikap dari para asosiasi tersebut.

Pasalnya aturan itu  bakal berpengaruh pada jumlah jemaah umrah yang menggunakan jasa asosiasi travel umrah.

"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajarlah," kata Dahnil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Akan tetapi, kata dia, kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang melegalkan umrah mandiri itu bukan semena-mena.

Aturan tersebut dipastikan. oleh Dahnil, berlandaskan pada regulasi dari pemerintahan Arab Saudi.

"Yang namanya regulasi penyelenggaraan haji itu kan diven to ke regulasi pemerintah Saudi Arabia. Pemerintah Saudi Arabia itu sekarang itu membuka peluang sejak dulu itu umrah mandiri," ucap dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan sebelum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan sudah banyak jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri.

Justru, menurut Dahnil, keberadaan UU tersebut bakal memberikan jaminan keselamatan kepada para jemaah.

"Nah, oleh sebab itu kita ingin melindungi mereka. Selain memang kita harus kompatibel dengan regulasinya Saudi. Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," tukas dia.

Protes dari Asosiasi Umrah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menanggapi pelegalan umrah mandiri pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pada pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji terdapat frasa mengenai pelegalan umrah mandiri. 

Menurut Zaky, pasal tersebut berpotensi merusak tatanan ekosistem keumatan yang selama ini tumbuh bersama penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin (PPIU).

"Di tengah banyak pasal yang positif, terdapat satu pasal yang membuat pelaku usaha syok, Pasal 86 ayat (1) huruf b yang melegalkan umrah mandiri. Pasal ini untuk pertama kalinya membuka peluang jamaah melakukan umrah tanpa melalui PPIU berizin," ujar Zaky kepada wartawan, Kamis (24/10/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved