Kamis, 6 November 2025

Korupsi di PT Timah

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025).

Warta Kota/Arie Puji
KASUS TIMAH - Sandra Dewi mejadi saksi dalam sidang TPPU suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024). Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset atas kasus suaminya, Harvey Moeis, Selasa (28/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sandra Dewi kini mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus timah suaminya, Harvey Moeis.
  • Sandra Dewi menerima putusan terhadap kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis.
  • Majelis Hakim pun memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut, Selasa (28/10/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi telah mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Saat ini, Harvey Moueis terjerat kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk. Imbasnya, aset yang berkaitan dengannya pun disita. 

Lantas, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Permohonan juga diajukan atas nama Kartika Dewi, Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Adapun objek keberatan meminta pengembalian aset yang dirampas negara.

Kini, model kelahiran 8 Agustus 1983 itu, mencabut keberatannya karena menerima putusan terhadap kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis

Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum Sandra dewi telah mengajukan dokumen pencabutan permohonan kliennya.

Majelis Hakim pun berdiskusi di persidangan, lalu memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Emas Hingga Tas Mewahnya 

Melalui pencabutan perkara ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi tak memberikan keterangan lanjutan terkait pencabutan keberatan setelah persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan asetnya disita imbas perkara Harvey Moeis.

Adapun argumen pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik bahwa aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah. Sehingga menurutnya, tidak terkait tindak pidana korupsi ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Aset-aset tersebut, antara lain:

  • 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
  • Empat kaveling properti di Permata Regency
  • Tabungan yang diblokir
  • Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
  • Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce

Kasus Harvey Moeis 

Harvey Moeis merupakan suami Sandra Dewi yang teseret kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. 

Kasus tersebut, rupanya melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha. 

Keterlibatan Harvey, bermula pada 2018-2019. Ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

Baca juga: Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset

Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. 

Dari situlah, muncul kesepakatan kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. 

Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya. 

Dana tersebut, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana corporate social responsibility (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim. 

Harvey Moeis diduga merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

Kerugian lingkungan ini, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun. 

Harvey lantas menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya pada Selasa (1/7/2025). 

Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara.

Selain pidana badan dan denda, ia mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa mengenai barang-barang milik dan terkait Harvey Moeis dirampas untuk negara. 

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved