Rabu, 29 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Kejagung Belum akan Melelang Aset Milik Harvey Moeis yang Sempat Dipersoalkan Sandra Dewi

Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pidana 20 tahun Harvey, maka langkah yang selanjutnya dilakukan yakni melelang aset milik terpidana Harvey

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
LELANG ASET - Penampakan tas mewah milik artis Sandra Dewi saat ditunjukkaj jaksa dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis,  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat meski Sandra Dewi telah mencabut keberatan soal penyitaan aset di tahap Pengadilan. Aset-aset tersebut berupa sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru, Jaksel, Permata Regency, Jakarta Barat, tabungan yang diblokir hingga sejumlah tas. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat
  • Harvey telah divonis 20 tahun
  • Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 420 miliar

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat meski Sandra Dewi telah mencabut keberatan soal penyitaan aset di tahap Pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, saat ini pihaknya akan terlebih dulu melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis lantaran perkara korupsi tata niaga komoditas timah sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Adapun seperti diketahui Harvey telah divonis 20 tahun dalam kasus tersebut yang dimana putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 420 miliar.

Baca juga: Penyidik Ungkap Aset Mewah Sandra Dewi yang Disita, Diperoleh Setelah Menikah dengan Harvey Moeis

"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Meski begitu dijelaskan Anang, setelah pencabutan keberatan oleh Sandra, praktis aset yang sebelumnya disita oleh pihaknya dalam kasus korupsi timah tak lagi ada permasalahan.

Terlebih kata dia, perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra yakni Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dengan dicabutnya (keberatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," jelasnya.

Alhasil jika nantinya Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pidana 20 tahun Harvey, maka langkah yang selanjutnya dilakukan yakni melelang aset milik terpidana Harvey.

Setelah itu lanjut Anang jika aset itu telah berhasil dilelang maka hasilnya akan dikembalikan ke negara.

"Untuk nantinya proses dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," pungkasnya.

Baca juga: Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis

Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset

Sebelumnya, Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).

Sebelum sidang agenda kesimpulan dimulai kuasa hukum Sandra dewi mengajukan dokumen kepada majelis hakim, terkait pencabutan permohonan kliennya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved