Korupsi di PT Timah
Kejagung Belum akan Melelang Aset Milik Harvey Moeis yang Sempat Dipersoalkan Sandra Dewi
Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pidana 20 tahun Harvey, maka langkah yang selanjutnya dilakukan yakni melelang aset milik terpidana Harvey
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat
- Harvey telah divonis 20 tahun
- Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 420 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melelang aset milik Harvey Moeis dalam waktu dekat meski Sandra Dewi telah mencabut keberatan soal penyitaan aset di tahap Pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, saat ini pihaknya akan terlebih dulu melakukan eksekusi terhadap Harvey Moeis lantaran perkara korupsi tata niaga komoditas timah sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Adapun seperti diketahui Harvey telah divonis 20 tahun dalam kasus tersebut yang dimana putusan itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 420 miliar.
Baca juga: Penyidik Ungkap Aset Mewah Sandra Dewi yang Disita, Diperoleh Setelah Menikah dengan Harvey Moeis
"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Meski begitu dijelaskan Anang, setelah pencabutan keberatan oleh Sandra, praktis aset yang sebelumnya disita oleh pihaknya dalam kasus korupsi timah tak lagi ada permasalahan.
Terlebih kata dia, perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat suami Sandra yakni Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dengan dicabutnya (keberatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," jelasnya.
Alhasil jika nantinya Kejaksaan sudah melakukan eksekusi pidana 20 tahun Harvey, maka langkah yang selanjutnya dilakukan yakni melelang aset milik terpidana Harvey.
Setelah itu lanjut Anang jika aset itu telah berhasil dilelang maka hasilnya akan dikembalikan ke negara.
"Untuk nantinya proses dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," pungkasnya.
Baca juga: Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis
Sandra Dewi Cabut Keberatan Penyitaan Aset
Sebelumnya, Aktris Sandra Dewi cabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Sandra Dewi pada sidang keberatan perkara tersebut di PN Jakpus, Selasa (28/10/2025).
Sebelum sidang agenda kesimpulan dimulai kuasa hukum Sandra dewi mengajukan dokumen kepada majelis hakim, terkait pencabutan permohonan kliennya.
Korupsi di PT Timah
| Keterangan Saksi Penyidik Dinilai Penting untuk Jawab Keberatan Sandra Dewi soal Penyitaan Aset |
|---|
| Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Ungkap Aset Mewah Sandra Dewi yang Disita, Diperoleh Setelah Menikah dengan Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Ungkap Kejanggalan Pisah Harta Sandra Dewi dengan Harvey Moeis |
|---|
| Penyidik Kejagung Tegaskan 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan Sandra Dewi Hasil Kejahatan Harvey Moeis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.