Rabu, 29 Oktober 2025

Sumpah Pemuda

Pimpinan DPR: Generasi Muda Harus Bebas dari Eksploitasi Digital 

Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol)

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SUMPAH PEMUDA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). mengatakan, semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional.  

Ringkasan Berita:
  • Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional
  • Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring
  • Perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional. 

Cucun menyebut, semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ harus dimaknai bukan hanya sebagai ajakan bersatu dalam keberagaman, tetap gerakan moral dan kebijakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman sosial di era digital.

Baca juga: AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Jadi Tantangan Besar

"Jika pada tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). 

Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk pada anak muda. 

Baca juga: Ketua DPD Nasdem Sumut Diturunkan dari Pesawat karena Diduga Terlibat Judol, Ternyata Salah Tangkap

Ia mencontohkan kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo yang terjerat judi online dan pinjaman online.

"Kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi segenap anak bangsa," ujar Cucun.

Cucun memaparkan, baru-baru ini Kejaksaan Agung mengungkap kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online. 

Penjudi daring terbanyak ada pada kelompok usia 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun, kelompok lebih dari 50 tahun, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang. 

Cucun pun menilai perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum yang reaktif. 

Menurut dia, negara harus membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif dan mampu memutus akar masalah seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital keluarga, dan lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ranah daring.

Oleh karena itu, Cucun mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang mengintegrasikan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komdigi, PPATK, OJK, dan lembaga sosial masyarakat. 

“Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial," tuturnya. 

Baca juga: Kemenag Sediakan Ratusan Naskah Khutbah Secara Online, Bahas Pencegahan Judol Hingga KDRT

Cucun juga meminta pemerintah untuk menetapkan tanggung jawab platform digital dan penyedia aplikasi finansial secara hukum. Hal ini agar mereka wajib menyediakan fitur pengaman dan verifikasi usia yang efektif.

Selain itu, Cucun menilai program pemberdayaan ekonomi keluarga, edukasi digital parenting, dan penguatan karakter melalui pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved