Sumpah Pemuda
Pimpinan DPR: Generasi Muda Harus Bebas dari Eksploitasi Digital
Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol)
Ringkasan Berita:
- Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional
- Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring
- Perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, semangat Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun ini harus diterjemahkan dalam tanggung jawab kolektif negara untuk menata ulang arah kebijakan digital nasional.
Cucun menyebut, semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’ harus dimaknai bukan hanya sebagai ajakan bersatu dalam keberagaman, tetap gerakan moral dan kebijakan nyata untuk melindungi generasi muda dari ancaman sosial di era digital.
Baca juga: AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Jadi Tantangan Besar
"Jika pada tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Cucun juga menyoroti berbagai persoalan yang berkaitan dengan jebakan finansial daring, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang saat ini sudah merusak sendi-sendi kehidupan sosial, termasuk pada anak muda.
Baca juga: Ketua DPD Nasdem Sumut Diturunkan dari Pesawat karena Diduga Terlibat Judol, Ternyata Salah Tangkap
Ia mencontohkan kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo yang terjerat judi online dan pinjaman online.
"Kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi segenap anak bangsa," ujar Cucun.
Cucun memaparkan, baru-baru ini Kejaksaan Agung mengungkap kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online.
Penjudi daring terbanyak ada pada kelompok usia 26-50 tahun dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18-25 tahun, kelompok lebih dari 50 tahun, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.
Cucun pun menilai perang melawan judi online tidak cukup dengan pemblokiran situs dan penegakan hukum yang reaktif.
Menurut dia, negara harus membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif dan mampu memutus akar masalah seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital keluarga, dan lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ranah daring.
Oleh karena itu, Cucun mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital yang mengintegrasikan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komdigi, PPATK, OJK, dan lembaga sosial masyarakat.
“Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Sediakan Ratusan Naskah Khutbah Secara Online, Bahas Pencegahan Judol Hingga KDRT
Cucun juga meminta pemerintah untuk menetapkan tanggung jawab platform digital dan penyedia aplikasi finansial secara hukum. Hal ini agar mereka wajib menyediakan fitur pengaman dan verifikasi usia yang efektif.
Selain itu, Cucun menilai program pemberdayaan ekonomi keluarga, edukasi digital parenting, dan penguatan karakter melalui pendidikan juga harus menjadi bagian integral dari strategi nasional.
Sumpah Pemuda
| 100 Ucapan dan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Cocok Dibagikan di Media Sosial |
|---|
| 100 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda ke-97 2025, Lengkap Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial |
|---|
| 40 Link Twibbon dan Makna Logo Hari Sumpah Pemuda 2025 Terbaru, Cocok Dibagikan ke Medsos |
|---|
| 20 Puisi Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 Karya Chairul Anwar, Taufiq Ismail, hingga Widji Thukul |
|---|
| 40 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025, Bisa Edit dan Download Gratis |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.