Minggu, 10 Mei 2026

Kapolri: 118 Kampung Bebas dari Jerat Peredaran Gelap Narkoba

Menurutnya, ke depan Polri akan mengubah kampung dengan label narkoba menjadi terbebas dari narkoba. 

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMUSNAHAN NARKOBA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Transformasi kampung bebas narkoba
  • Terdapat 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia yang terjadi peredaran gelap
  • Polri akan mengubah kampung dengan label narkoba menjadi terbebas dari narkoba

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi kampung bebas narkoba.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya—zat atau obat yang dapat menyebabkan efek ketergantungan dan membahayakan kesehatan fisik maupun mental jika disalahgunakan.

Baca juga: Prabowo Didampingi Kapolri Musnahkan 214 Ton Narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri

Dari hasil identifikasi terdapat 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia yang terjadi peredaran gelap.

Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika. 

"118 kampung narkoba di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba," ucap Sigit saat kegiatan pemusnahan 214,83 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, ke depan Polri akan mengubah kampung dengan label narkoba menjadi terbebas dari narkoba

Diharapkan semakin banyak jiwa manusia yang terselamatkan.

Adapun Kapolri mendampingi Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti sebanyak 214,84 ton dengan nilai Rp29,37 Triliun. 

Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden.  

"Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba," jelas Kapolri

Jenderal Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus.

Baca juga: AS Gempur 4 Kapal di Pasifik, 14 Tewas dalam Operasi Anti Narkoba yang Diperintahkan Trump

Total tersangka yang diamankan 65.572 tersangka. 

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved