Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun
Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Ira Puspadewi disebut tak akui perbuatan
- Ketiga terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan
- Kuasa hukum terdakwa kecewa dengan tuntutan jaksa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Dalam perkara ini diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.
Dalam persidangan jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa mengungkap pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Ira Puspadewi.
Pertama, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Usut Pembelian Kripto Tersangka Kasus Korupsi ASDP Adjie di PT Pintu
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polisi Soal Temuan Senpi dari Rumah Tersangka Korupsi ASDP
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut lebih ringan yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kecewa Tuntutan Jaksa
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum tiga terdakwa, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.
Alasannya banyak uraian yang disampaikan jaksa dalam surat tuntutan tak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Ini kan baru tuntutan kalau saya lihat dari 2.000 lebih halaman, saya selaku kuasa hukum sedih dan kecewa. Yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta, diambil dari BAP," kata Soesilo.
Sidang lanjutan bakal digelar Kamis 6 November 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.