KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI, 4 Saksi Dipanggil
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan saksi pada hari ini.
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa empat saksi internal PT Industri Telekomunikasi Indonesia terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop 2017–2018 di Bandung.
- Pemeriksaan dilakukan di kantor PT INTI untuk mendalami peran para pejabat pengadaan, sementara nilai kerugian negara yang awalnya Rp100 miliar kini meningkat menjadi sekitar Rp180 miliar.
- Meski penyidikan telah berjalan lama dan mencakup penyitaan aset serta pemeriksaan banyak pihak, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
Pada hari ini, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil empat orang saksi untuk mendalami perkara yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan saksi pada hari ini.
Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, melainkan bertempat langsung di kantor PT INTI yang berlokasi di Jawa Barat.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan di PT INTI (Persero) yang beralamat di Jalan Moch. Toha Nomor 77, Cigereleng, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Keempat saksi yang diperiksa seluruhnya merupakan pihak internal atau mantan pejabat di lingkungan PT INTI.
Para saksi yang dimintai keterangannya pada hari ini meliputi mantan Kepala Bagian Pengadaan SBU DDS PT INTI Zaki Ramdon Abdillah, eks Kaur Perencanaan dan Pengendalian Pengadaan SBU DDS PT INTI Rika Fitria, mantan Kepala Urusan Material Management SBU DDS PT INTI Dedi Supriadi Roji, serta pegawai Bagian Pengadaan PT INTI Rahmad Efendi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi di perusahaan pelat merah ini menjadi sorotan lantaran nilai kerugian keuangan negara yang terus membengkak seiring berjalannya proses penyidikan.
Pada awal kasus ini dibuka, KPK menaksir kerugian negara berada di angka Rp 100 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 120 miliar.
Saat ini berdasarkan finalisasi perhitungan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara di PT INTI telah menyentuh angka Rp 180 miliar.
Dalam perjalanannya, tim penyidik KPK juga telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk penyitaan aset.
Pada 7 Februari 2025 lalu, KPK menggeledah kantor PT Asuransi Jasaraharja Putera cabang Bandung dan menyita barang bukti berupa dokumen serta deposito senilai Rp 6,4 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Sebelum memanggil empat saksi pada hari ini, KPK juga tercatat telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta yang menjadi mitra PT INTI, hingga mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, yang juga pernah mendekam di penjara terkait kasus suap di PT Angkasa Pura II.
Kendati penyidikan telah bergulir panjang dan melibatkan puluhan saksi hingga saat ini KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran korupsi BUMN telekomunikasi tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-Jakarta-Kamis.jpg)