OTT KPK di Madiun
KPK Panggil Komisaris Utama PT Hemas Buana Soegeng Prawoto, Sempat Terjaring OTT Wali Kota Madiun
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, salah satunya adalah Komisaris Utama PT Hemas Buana, Soegeng Prawoto.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, salah satunya adalah Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto.
- Proses permintaan keterangan dari para saksi diagendakan berlangsung di Kantor KPPN Surakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, salah satunya adalah Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia, Soegeng Prawoto.
Baca juga: KPK Selisik Rekening Penampungan Modus Dana CSR Wali Kota Madiun
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa proses permintaan keterangan dari para saksi tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, melainkan diagendakan berlangsung di Kantor KPPN Surakarta.
Pemanggilan Soegeng Prawoto menjadi sorotan tajam lantaran pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana ini bukanlah nama baru dalam pusaran kasus tersebut.
Ia merupakan satu dari sembilan orang yang turut diamankan oleh Tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun pada 20 Januari 2026 lalu.
Keterkaitan PT Hemas Buana terendus setelah KPK membeberkan konstruksi perkara.
Pada Juni 2025, Wali Kota Madiun Maidi diduga kuat meminta jatah uang senilai Rp 600 juta kepada pihak developer atau pengembang.
Uang haram tersebut diserahkan oleh pihak PT Hemas Buana kepada seorang rekanan bernama Sri Kayatin, yang selanjutnya dialirkan kepada Maidi melalui perantara orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, lewat dua kali transaksi transfer rekening.
Selain Soegeng Prawoto, penyidik KPK hari ini juga memanggil empat saksi lainnya untuk dimintai keterangan di KPPN Surakarta.
Para saksi tersebut terdiri dari unsur pemerintahan dan swasta, yakni:
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno
- Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Madiun Hesti Setyorini
- Pengurus STIKES Bhakti Husada Mulia Edy Bachrun
- Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia Umar Said
Kehadiran pengurus STIKES Bhakti Husada dalam daftar pemeriksaan hari ini berkaitan erat dengan akar mula kasus dugaan pemerasan ini terbongkar.
Sebelumnya, terungkap bahwa Wali Kota Madiun mengarahkan bawahannya untuk memeras pihak Yayasan STIKES senilai Rp 350 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-memastikan-bahwa-proses-penyidikan-321.jpg)