Jumat, 7 November 2025

Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Jokowi Masuk Fase Gelar Perkara, Kubu Projo Isyaratkan Ada Pihak yang Terancam

Kasus tudingan ijazah Jokowi masuk fase gelar perkara. Kubu Projo mulai bersuara, publik menanti hasil resmi.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
KASUS IJAZAH JOKOWI — Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik, memberikan pernyataan di sela Kongres III Projo, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Ia menyuarakan keyakinan bahwa gelar perkara kepolisai akan mengarah pada penetapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Selain laporan dari Presiden, sejumlah laporan serupa juga masuk ke berbagai kepolisian resor (Polres) dari pihak lain.

Seluruh laporan itu kemudian ditangani secara terpusat oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Secara hukum, laporan-laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Barang bukti berupa video, tangkapan layar, dan unggahan digital telah diserahkan kepada penyidik.

Objek perkara yang ditangani mencakup dua laporan utama: pertama, laporan pencemaran nama baik dari Presiden Jokowi; kedua, laporan penghasutan dan penyebaran berita bohong dari pihak lain.

Keduanya telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan sebagai dokumen pendukung.

Hingga akhir Oktober 2025, penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Roy Suryo maupun Rizmon terkait respons atas keyakinan yang disampaikan oleh Freddy Damanik. Tribunnews.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan langsung. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved