Kamis, 6 November 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri

KPK tengah mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker yang terjadi pada periode sebelumnya.

Tribunnews/Herudin
DUGAAN PRAKTIK PEMERASAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, termasuk di era kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri. Foto Hanif Dhakiri saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di kantornya, di Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Tribunnews/Herudin 

Dalam keterangan KPK sebelumnya, Heri Sudarmanto diduga memiliki peran ganda, yakni terkait langsung dengan dugaan tindak pemerasan dan turut menerima aliran dana haram. 

Uang yang diterima Heri Sudarmanto diduga merupakan bagian dari total Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan pada periode 2019–2024.

Penetapan Heri Sudarmanto menambah daftar panjang tersangka dalam skandal ini, menjadikannya tersangka kesembilan. 

Sebelumnya, KPK telah menjerat delapan pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker, termasuk dua mantan Dirjen, Haryanto (HY) dan Suhartono (SH).

Korupsi Sistematis

Kasus ini telah membongkar dugaan praktik korupsi yang terstruktur secara sistematis di Kemnaker

Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah setiap permohonan RPTKA hanya akan diproses jika pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.

Praktik haram ini diduga telah berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama rentang waktu 2019 hingga 2024.

Dana tersebut tidak hanya dinikmati oleh para pejabat teras, tetapi juga diduga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA. 

Total dana yang dibagikan ke puluhan pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita total 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah. 

Aset puluhan bidang tanah itu diduga milik tersangka Jamal Shodiqin (JS), seorang staf Kemnaker, yang diduga mengelolanya untuk kepentingan tersangka Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.

8 Tersangka Sebelumnya

Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka menyusul delapan orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK

Seluruh tersangka tersebut berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Berikut adalah daftar delapan tersangka tersebut beserta dugaan aliran dana yang diterima:

  1. Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 18 miliar.
  2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 13,9 miliar.
  3. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025). Diduga menerima Rp 6,3 miliar.
  4. Devi Anggraeni (DA): Direktur PPTKA (2024–2025). Diduga menerima Rp 2,3 miliar.
  5. Alfa Eshad (ALF): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,8 miliar.
  6. Jamal Shodiqin (JS): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 1,1 miliar.
  7. Wisnu Pramono (WP): Direktur PPTKA (2017–2019). Diduga menerima Rp 580 juta.
  8. Suhartono (SH): Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023). Diduga menerima Rp 460 juta.
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved