Korupsi KTP Elektronik
KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Buronan e-KTP Paulus Tannos
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos.
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Sejak ditangkap, ia terus-menerus berupaya menolak ekstradisi ke Indonesia.
Salah satu jurus utamanya adalah menggunakan alasan kesehatan.
Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkumham, Agvirta Armilia Sativa, pada Senin (6/10/2025) lalu mengungkapkan bahwa Tannos berulang kali mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Namun, pengadilan Singapura menolak seluruh permintaan tersebut, termasuk dalam sidang jaminan (bail).
Otoritas Singapura menilai fasilitas kesehatan di Penjara Changi sudah memadai untuk menangani kondisi kesehatan Tannos.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, disebut menerima aliran dana sebesar Rp 145,8 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam pelariannya, ia diketahui sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan menjadi warga negara Guinea Bissau untuk mengelabui penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.