Rabu, 5 November 2025

Dari Jokowi ke Prabowo, Ketika Projo Dikritik sebagai Sekumpulan Orang yang Ingin Menempel Kekuasaan

Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyentil eksistensi Projo sebagai sekelompok orang yang hanya ingin menempel pada kekuasaan.

Kolase Tribunnews.com
MANUVER PROJO - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menyentil eksistensi Projo yang beralih dari mendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto, sebagai sekelompok orang yang hanya ingin menempel pada kekuasaan. 

Projo sendiri sudah memiliki sederet jejak digital yang dulu pernah mengecam dan mengkritik keras sikap Prabowo Subianto, terutama ketika masih menjadi rival Jokowi yang mereka dukung di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2014 dan 2019.

1. Statement Budi Arie: Prabowo Ancam Demokrasi

Budi Arie Setiadi selaku Ketua Koordinator Projo menilai sikap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menarik diri dan menolak hasil dari Pilpres 2014 merusak nilai-nilai demokrasi yang telah berlangsung selama 16 tahun. 

"Kami menilai ini ancaman terhadap demokrasi. Upaya mendelegitimasi proses pilpres dan hasil pilpres merupakan pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Budi Arie dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (22/7/2014).

Menurut Budi, tindakan Prabowo juga melanggar Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Budi menyatakan, jika capres Prabowo-Hatta tidak menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU, seharusnya ia mengajukan gugatan penyelisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

2. Statement Freddy Damanik: Minta Prabowo Didiskualifikasi dari Pilpres 2019

Projo melaporkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kedua calon tersebut, diduga melanggar Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dugaan pelanggaran itu merujuk kepada pernyataan Prabowo dan Sandiaga mengenai Ratna Sarumpaet.

Keduanya dianggap menyebarluaskan kabar bohong perihal tindak penganiayaan yang awalnya disebut menimpa Ratna yang belakangan terkonfirmasi sebagai hoaks.

Bahkan, Freddy Alex Damanik selaku tim hukum Projo meminta pasangan Prabowo-Sandi untuk diganti karena dinilai merusak demokrasi.

"Kalau caleg bisa didiskualifikasi, maka tidak berlebihan kalau kita berharap mereka juga diganti saja. Diganti saja capresnya, karena mereka telah merusak demokrasi dan melakukan tindakan memalukan," ujar Alex di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (11/10/2018), dilansir Kompas.com.

Baca juga: PDIP Sindir Ketum Projo Budi Arie: Penjilat dan Pembohong Menyatu Dalam Dirinya!

3. Projo Pernah Kecewa Berat Saat Prabowo Ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan RI

ProJo dulu pernah pamit tak lagi mendukung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah nama Prabowo Subianto masuk Kabinet Indonesia Maju dan menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (Menhan).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved