Gibran Digugat ke Pengadilan
Gugatan Ijazah Gibran, Subhan Palal Sebut Rakyat Indonesia Dirugikan Punya Wapres Tak Lulus SMA
Seorang warga bernama Subhan Palal, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum
Ringkasan Berita:
- Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata
 - Subhan Palal menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum
 - Rakyat Indonesia dirugikan memiliki wakil presiden melanggar hukum dan tak lulus SMA
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Subhan Palal, menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melanggar aturan hukum terkait syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Atas hal itu ia menyatakan rakyat Indonesia dirugikan memiliki wakil presiden melanggar hukum dan tak lulus SMA.
Baca juga: Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Nilai Wapres Tak Lulus SMA
Adapun hal itu disampaikan Subhan saat membacakan isi gugatannya terhadap Gibran dan KPU dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
"Unsur perbuatan melakukan hukum telah terpenuhi dengan adanya perbuatan aktif dari tergugat I (Gibran) yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan diterima oleh tergugat II (KPU). Sementara Tergugat I tidak diketahui, tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan di persidangan.
Baca juga: Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Lanjutnya unsur kesalahan telah terpenuhi dengan adanya pelanggaran hukum oleh para tergugat.
Pelanggaran hukum tersebut yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf N junto peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013. Tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Unsur kerugian, telah terpenuhi dengan tergugat I telah menjadi Wakil Presiden atas peranan dari tergugat II," terangnya.
Dan Indonesia sebagai negara hukum, kata Subhan telah ternodai karena memiliki Wakil Presiden yang melanggar hukum. Tidak tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara itu untuk unsur hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Subhan mengatakan telah terpenuhi dengan sebab tergugat I dalam mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden. Dengan cara melanggar hukum dan diterima oleh Tergugat II.
"Maka akibatnya saat ini penggugat dan seluruh bangsa Indonesia memiliki Wakil Presiden yang tidak tamat sekolah menengah atas madrasah aliyah atau sekolah lain yang sederajat atau catat hukum," jelasnya.
Bahwa, kata dia, oleh karena unsur perbuatan melawan hukum oleh para tergugat telah terpenuhi. Maka para tergugat terbukti secara sah dan menyaksikan melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang.
"Dalam petitum, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, selanjutnya, penggugat memohon kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjut menjatuhkan keputusan sebagai berikut," kata Subhan.
"Satu mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya, dua menyatakan tergugat I dan II bersama-sama telah melakukan perbuatan hukum dengan segala akibatnya," terangnya.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran
Gibran Digugat ke Pengadilan
| Gaya Subhan Palal di Persidangan Ijazah Gibran: Pakai Kaca Mata Hitam Karena 'Bahaya' | 
|---|
| Usai Jokowi's White Paper, Roy Suryo Cs Akan Rilis Buku Gibran's Black Paper untuk Makzulkan Wapres | 
|---|
| Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini | 
|---|
| Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum | 
|---|
| Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran | 
|---|
							
							
							
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.