OTT KPK di Riau
Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Riau Pernah Tuai Kontroversi: Wajibkan Kendaraan Usaha Pakai Pelat BM
Sebelum kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid mewajibkan kendaraan usaha pakai Plat BM, sampai-sampai disamakan dengan Bobby Nasution.
Yakni, mewajibkan seluruh pelaku usaha menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau, baik milik sendiri maupun melalui pihak ketiga atau vendor.
Hal tersebut, kata Abdul, demi meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi.
Aturan tersebut, menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
"Kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berpelat BM dan memiliki status pajak yang aktif," tutur Abdul Wahid, Senin (29/9/2025).
Dia menjelaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan tersebut akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
"Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor akan kami gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Ini manfaatnya akan kembali ke Bapak/Ibu pelaku usaha juga," jelasnya.
Abdul Wahid menyebutkan, jalan dan jembatan yang terawat serta mulus akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu atas mobilitas serta aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, menurutnya, kepatuhan dalam penggunaan kendaraan berpelat BM dan berstatus pajak aktif adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan pelaku usaha se-Riau.
SE tersebut, menggarisbawahi pentingnya peran serta perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya terkait kondisi infrastruktur jalan.
Landasan hukum kewajiban itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Setumpuk Berkas Usai Lima Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam Pergub tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku usaha wajib menggunakan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Riau (Nomor Polisi BM).
Aturan itu mewajibkan kendaraan dengan kondisi pajak yang aktif, baik kendaraan milik pribadi perusahaan maupun kendaraan yang berasal dari pihak ketiga (vendor).
Kebijakan kendaraan usaha wajib pakai pelat BM ini pun membuat Gubernur Riau Abdul Wahid menuai sejumlah kritikan.
Dalam unggahan video di akun media sosial Instagram miliknya, @wahid_simbar pada 16 September 2025, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat sedang berbincang dengan seorang sopir truk pengangkut kayu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.