OTT KPK di Riau
Mirisnya Riau: Provinsi Terkorup 2024, 4 Gubernur Terjerat Korupsi sejak Reformasi
Riau menjadi wilayah yang miris di mana dinobatkan sebagai provinsi terkorup 2024 hingga empat gubernurnya selalu berkorupsi.
4 Gubernur Terjerat Korupsi sejak Reformasi
Sejak era Reformasi, Provinsi Riau telah berganti gubernur sebanyak lima kali. Namun, empat di antaranya terjerat kasus korupsi.
Mereka adalah Gubernur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit; Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013, Rusli Zainal; Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun; dan terbaru adalah Gubernur Riau periode 2024-2029, Abdul Wahid.
Hanya Gubernur Riau periode 2019-2024, Syamsuar, yang tidak pernah terjerat kasus korupsi meski sempat diperiksa oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan rasuah di BUMD pada 1 Juli 2024 lalu.
Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Sementara itu, Rusli Zainal terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yakni terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.
Dia lantas divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya berujung dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Hukumannya pun disunat menjadi 10 tahun penjara.
Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.
Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Namun, setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali ditahan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka suap DPRD Provinsi Riau 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015.
Dalam kasus tersebut, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di sisi lain, kontruksi kasus dan peran Abdul Wahid hingga terjaring OTT belum diketahui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.