15 Produk Obat Bahan Alam Ilegal Beredar, BPOM Lakukan Penindakan
BPOM menemukan 15 produk obat bahan alam ilegal mengandung bahan kimia obat berbahaya sepanjang September 2025.
Ringkasan Berita:
- BPOM menindak 15 produk obat bahan alam ilegal mengandung bahan kimia berbahaya.
- Produk ilegal beredar tanpa izin edar, banyak diklaim sebagai pelangsing dan stamina pria.
- Pelaku usaha terancam pidana 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang September 2025 dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat serta perlindungan konsumen.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian terhadap 1.639 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di pasar.
Pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi 15 produk positif mengandung BKO.
Seluruhnya tidak memiliki nomor izin edar BPOM, bahkan sejumlah produk diketahui mencantumkan nomor izin edar palsu.
Produk ilegal tersebut umumnya beredar dengan klaim sebagai obat pelangsing, stamina pria, dan pereda pegal linu.
Dari temuan BPOM, lima produk pelangsing mengandung sibutramin, lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat, sementara lima produk pegal linu terdeteksi memiliki kandungan deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, hingga natrium diklofenak.
Berikut daftar 15 produk OBA ilegal mengandung BKO yang ditindak BPOM: JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, Obat Diet Dokter, Beauty Slim, Obat Diet Herbal, Super Tonik Madu Kuat, Kopi Stamina Agam Perkasa, Jrenk Jos X, Kopi Rempah Cap Luwak Cobra, Chang Sanx, Tokcer, Sari Daun Kelor, Buah Merah Rimba, Garciana Tokcer, dan Pas-Ti Joss.
BPOM menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk berbahan alam tidak diperbolehkan karena berpotensi memicu efek samping berbahaya, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sibutramin dapat meningkatkan risiko gangguan jantung, kejiwaan, dan fungsi hati.
Baca juga: Obat Indonesia Merek Tawon Ditarik di Luar Negeri, BPOM RI: Gunakan Nomor Izin Edar Fiktif
Sildenafil dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil hingga risiko kematian.
Sementara penyalahgunaan deksametason dan bahan kimia obat lain dapat mengakibatkan gangguan hormon, penurunan imunitas, hingga kerusakan organ.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pelaku usaha yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memeriksa nomor izin edar BPOM dan tidak tergiur klaim instan atau hasil cepat pada produk kesehatan.
Masyarakat juga didorong melaporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM.
Upaya pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen dan mencegah peredaran produk berbahaya di pasaran.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.