Kamis, 9 Oktober 2025

Patroli BPOM: Obat Batuk Sirup Coldrif & Nextro-DS yang Picu Kematian di India Tak Ada di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kasus obat batuk sirup berbahaya yang ada di India.

KQED/iStock
Ilustrasi sirup obat batuk. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kasus obat batuk sirup berbahaya yang ada di India. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan penjelasan terkait kasus obat batuk sirup berbahaya yang ada di India.

Obat tersebut menimbulkan kematian pada puluhan anak di India karena diduga mengandung dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman di India.

Baca juga: 20 Anak Meninggal Karena Minum Obat Batuk Sirup, WHO Minta Klarifikasi India

Adapun obat batuk sirup itu adalah Coldrif Cough Syrup dan sirop Nextro-DS.

Coldrif Cough Syrup diproduksi Srisan Pharmaceuticals, Tamil Nadu, India.

Ilustrasi obat batuk sirop
Ilustrasi obat batuk sirop (Freepik)

 

Dan Nextro-DS diproduksi di Himachal Pradesh, India.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran di database BPOM kedua produk tidak terdaftar di BPOM.

Dari riwayat produsen kedua sirup obat pun juga tidak tercatat memiliki kerja sama dengan produsen, importir, distributor obat di Indonesia.

“Dari hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” ungkap Taruna di Jakarta ditulis Kamis (9/10/2025).

BPOM ujar Taruna terus memperkuat pengawasan pre- dan post-market secara intensif terhadap produk obat yang telah terdaftar dan beredar di Indonesia termasuk juga rutin melakukan pengujian yang komprehensif terhadap sirup obat.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penanganan keluhan yang berhubungan dengan penggunaan obat pada pasien sebagai bagian dari respons cepat dan langkah mitigasi komprehensif,” ungkap Taruna.

BPOM juga meningkatkan kolaborasi dengan WHO, otoritas regulatori obat negara lain, dan aparat penegak hukum dalam upaya memperkuat sistem regulasi obat dan mitigasi risiko.

BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Baca juga: 3 Rekomendasi Obat Batuk yang Ampuh Atasi Semua Jenis Batuk, Perhatikan Dosis Agar Lebih Efektif

Selalu membeli dan memperoleh obat di apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Dikutip dari kantor berita ANI News Wakil Kepala Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, menyatakanm dokter yang menulis resep tersebut telah ditangkap.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved