KKP Terima Aspirasi Kelompok Nelayan soal Benih Lobster, Bahas Regulasi yang Adil
Kelompok nelayan sampaikan aspirasi ke KKP soal benih lobster. Pemerintah bahas regulasi yang adil dan berkelanjutan.
Ringkasan Berita:
- Kelompok nelayan sampaikan aspirasi langsung ke KKP terkait benih lobster.
- Penutupan izin dinilai berdampak besar terhadap ekonomi pesisir.
- Pemerintah bahas regulasi baru yang adil dan berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perwakilan koperasi dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia terkait kebijakan penangkapan dan penjualan benih bening lobster (BBL). Audiensi berlangsung di Gedung Mina Bahari KKP, Jakarta, pada Senin (3/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kelompok nelayan meminta pemerintah membuka kembali izin penangkapan dan penjualan BBL yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi ribuan nelayan kecil. Mereka menilai penutupan izin telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang serius di wilayah pesisir.
“Kami datang ke KKP untuk mencari kepastian. Nelayan sudah lama menunggu kapan izin penangkapan dan penjualan benih bening lobster ini dibuka kembali,” ujar Riyan Dinata, perwakilan KUB nelayan, dikutip Selasa (4/11/2025).
Riyan menegaskan bahwa kegiatan penangkapan BBL dapat dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, selama diatur ketat oleh pemerintah dan diawasi secara profesional. Ia juga mendorong agar koperasi dan KUB nelayan dilibatkan sebagai mitra resmi dalam tata niaga BBL, bukan hanya pihak bermodal besar.
Forum KUB berharap audiensi ini menjadi titik awal menuju kebijakan yang lebih berpihak kepada nelayan kecil dan koperasi rakyat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga segera mengambil langkah nyata. Nelayan sudah terlalu lama menunggu,” kata Riyan.
Baca juga: Prabowo Buka-bukaan Isi Pertemuan dengan Jonan, Whoosh Jadi Topik Panas
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Tinggal Hermawan, menjelaskan bahwa penutupan ekspor BBL ke Vietnam dilakukan karena belum ada itikad baik dari pemerintah Vietnam dalam hal transfer teknologi budidaya dan tata niaga lobster yang saling menguntungkan.
“Karena itu pemerintah melalui KKP masih menutup ekspor BBL, sambil terus berkomunikasi dengan pemerintah Vietnam agar prinsip perdagangan BBL bisa setara dan saling menguntungkan,” ujar Tinggal.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas pemberantasan ekspor BBL ilegal. Satgas ini akan dipimpin oleh KKP dan melibatkan aparat penegak hukum.
“Diharapkan satgas ini bekerja lebih efektif melalui Perpres yang sedang disiapkan,” kata Tinggal.
| Warga Kampung Nelayan Kamal Muara Jakut Diberi Edukasi Pentingnya Jaga kebersihan Kawasan Pesisir |
|
|---|
| Komisi IV DPR Dorong Akselerasi Program Kampung Nelayan Merah Putih |
|
|---|
| Satu dari 2 Nelayan Hilang Usai Ditabrak Tongkang di Muna Sultra Ditemukan Tewas |
|
|---|
| Tongkang Tabrak Kapal Nelayan di Perairan Muna Sultra, 2 Korban Terjatuh Belum Diketahui Nasibnya |
|
|---|
| Prabowo: Pendapatan Nelayan Bisa Naik 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.