Sabtu, 8 November 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini

Pemeriksaan Juliari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang telah menjerat tiga tersangka perorangan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JULIARI BATUBARA - Terpidana kasus korupsi bansos yang merupakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. 

 

Ringkasan Berita:
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara
  • Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Lapas Kelas I Tangerang
  • Pemeriksaan Juliari ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (4/11/2025), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Baca juga: Staf Ahli Mensos Edi Suharto Bantah Kenal Rudy Tanoe, Klaim Hanya Jalankan Perintah Juliari Batubara

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang,atas nama JPB, mantan Menteri Sosial RI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Pemeriksaan Juliari Batubara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang telah menjerat tiga tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.

Nama Juliari Batubara sebelumnya telah disebut oleh tersangka lain dalam kasus ini, yakni Edi Suharto (ES), yang merupakan mantan Staf Ahli Menteri Sosial sekaligus Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial pada 2020.

Dalam keterangannya usai diperiksa KPK pada Senin (25/8/2025) lalu, Edi Suharto mengeklaim dirinya hanya menjalankan perintah dan merasa dikorbankan.

"Saya diperintahkan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk melaksanakan program bantuan sosial beras tahun 2020. Jadi yang bertanggung jawab terhadap program ini adalah Menteri Sosial Juliari Batubara," kata Edi saat itu.

Baca juga: KPK Dalami Perencanaan Kuota Bansos Presiden Dari Juliari Batubara Untuk Perusahaan Tertentu

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam proyek penyaluran bansos beras senilai Rp 336 miliar. 

Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
2. Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif.
3. Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
4. PT Dosni Roha Indonesia (DNR) (Tersangka Korporasi).
5. PT Dosni Roha Logistik (Tersangka Korporasi).

Berdasarkan penyidikan KPK, Dosni Roha (DR) Group, perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Tanoe, mendapatkan proyek pendistribusian bansos beras untuk lebih dari 5 juta keluarga penerima manfaat yang tersebar di 15 provinsi.

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah mendalami berbagai aspek, termasuk harga dasar penyaluran bansos beras yang melibatkan PT DNR dan mekanisme perolehan pekerjaan subkontraktor (subkon) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved