Jumat, 7 November 2025

BEM SI Minta Presiden Cabut PP KEK Lido, Soroti Kerusakan Lingkungan

BEM SI meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
istimewa
KERUSAKAN LINGKUNGAN - Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Muzzamil Ihsan menerangkan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh KEK Lido hingga menyebabkan sedimentasi yang masif di Danau Lido. 

"Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan Tol Bocimi," tandasnya.

Mengetahui hal itu, Hary menyebut bahwa MNC Land Lido justru berupaya melakukan penanganan dengan pembersihan dan pengerukan.

Tujuannya mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.

"Kami melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya kami melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih," pungkas Hary.

KLH Segel KEK Lido

Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran pada Sabtu (1/2/2025).

Pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Tim Gakkum LH telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.

"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ardi Nugroho.

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," tutur Ardi.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved