Jumat, 7 November 2025

BEM SI Minta Presiden Cabut PP KEK Lido, Soroti Kerusakan Lingkungan

BEM SI meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
istimewa
KERUSAKAN LINGKUNGAN - Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Muzzamil Ihsan menerangkan dampak ekologis yang ditimbulkan oleh KEK Lido hingga menyebabkan sedimentasi yang masif di Danau Lido. 

Selanjutnya, Pemerintah wajib memaksa pengembang untuk segera melakukan langkah rehabilitasi dan pemulihan Danau Lido secara total, termasuk pengerukan sedimen dan normalisasi fungsi ekologis kawasan.

Komentar Menteri PU

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah tudingan Direktur PT MNC Land Hary Tanoesoedibjo yang menyebut pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017 sebagai biang kerok pendangkalan Danau Lido.

Dody mengaku tidak mengetahui detail dari kasus ini karena penanganannya ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Saya baca di media kan karena enggak ada amdalnya. Jadi bangunan yang ada disitu tidak ada amdalnya menurut Kementerian Lingkungan Hidup. Saya ga tau ya saya cuma baca di media, pastinya saya enggak tau," kata Dody kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: VIDEO Melihat Proyek KEK Lido Hary Tanoe yang Disegel KLH: Danau Keruh, Warga Demo

Meski tak mengetahui secara detail, Dody tak setuju jika pendangkalan Danau Lido diakibatkan oleh pembangunan Tol Bocimi.

Menurut dia, pembangunan Tol Bocimi dikaitkan ke kasus pendangkalan Danau Lido tidak pas karena sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal)-nya.

Jika tidak ada amdalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)-nya sudah pasti juga tidak bisa keluar.

"Kalau itu dikaitkan dengan Tol Bocimi menurut saya ya enggak pas juga karena kan pada saat kita bikin tol pasti ada amdalnya. Kalau enggak ada amdalnya, gak ada PPJT. Itu mutlak tuh. Kalau enggak [ada], bisa masuk penjara tuh yang sign itu kalau enggak ada amdalnya," ujar Dody.

Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025), Hary Tanoe membantah tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menyebabkan pendangkalan di Danau Lido.

Menurut dia, dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada tahun 2013, saat MNC Land baru mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.

Baca juga: Melongok Proyek KEK Lido Milik Hary Tanoe yang Disegel KLH: Air Danau Keruh hingga Warga Demo

Namun, setelah proyek pengembangan KEK Lido berjalan, luas danau diklaim justru bertambah menjadi 13,6 hektar.

"Sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar," ujar Hary dikutip dari Kompas.com.

Hary justru menyinggung soal adanya pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya menggunakan teknologi pemetaan, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke KEK Lido dan Danau Lido. 

Baca juga: Alasan KLH Segel KEK Lido di Cigombong Bogor: Danau Menyempit dan Sedimentasi Ancam Ekosistem

"Ada memang aliran limbah, kelihatan. Nanti semua buktinya ada. Apa yang saya sampaikan ini semua bisa dipertanggungjawabkan, karena saya pimpin sendiri rapat di kantor, karena pada akhirnya permasalahan bisa tuntas jika ada pembuktian," terangnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved