Presiden Prabowo Larang Thrifting, Pemerintah Siapkan Produk Lokal Harga Murah
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelarangan impor barang bekas atau thrifting, terutama pakaian.
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelarangan thrifting
- Hal itu sebagai bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri
- Kementerian UMKM menyiapkan produk lokal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pelarangan impor barang bekas atau thrifting, terutama pakaian.
Thrifting adalah aktivitas membeli barang bekas yang masih layak pakai, biasanya dengan harga lebih murah, baik untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali.
Baca juga: Ada 984 Ribu Pedagang Baju Thrifting Khawatir Larangan Impor Barang Bekas oleh Menkeu Purbaya
Hal itu sebagai bagian dari upaya melindungi industri dalam negeri dan memperkuat sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Arahan itu disampaikan langsung dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Thrifting Ilegal Ancaman Eksistensial bagi UMKM Lokal
Rapat dihadiri Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Menteri UMKM Maman Abdurahman dan sejumlah menteri kabinet merah putih.
"Yang ketiga, nanti Pak Maman akan menambahkan yaitu pembatasan impor barang bekas, terutama pakaian yang sangat meresahkan dan harus diakhiri segera," ujar Cak Imin.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan salah satu arahan utama Prabowo dalam rapat itu adalah pelarangan impor barang bekas.
Termasuk pakaian yang selama ini meresahkan pelaku industri dan merugikan produsen dalam negeri.
“Salah satu petunjuk dan arahan dari Presiden juga adalah bahwa pada saat kita melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, baju-baju bekas yang masuk, arahan dari Pak Presiden juga mempertimbangkan dan memikirkan substitusi produk,” kata Maman.
Ia menjelaskan, pemerintah menugaskan Kementerian UMKM untuk menyiapkan produk lokal sebagai pengganti agar pedagang thrifting tetap bisa berjualan.
“Pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup pasti konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi. Nah, ditugaskan kepada kami untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang yang akan menggantikan para pengusaha-pengusaha di beberapa daerah thrifting ini,” ujarnya.
“Arahannya adalah bagaimana pengusaha-pengusaha mikro yang selama ini melakukan penjualan thrifting juga bisa berganti menjual produk-produk lokal ciptaan anak-anak bangsa dari produsen-produsen pengusaha mikro dan kecil di Indonesia,” lanjutnya.
Baca juga: Dokter Ingatkan Jejak Beracun yang Tertinggal di Balik Baju Thrifting
Maman menegaskan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek sosial agar pedagang kecil yang sudah berjualan pakaian bekas tidak kehilangan sumber penghidupan.
“Petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM adalah menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan, tapi diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pedagang-tuntut-pemerintah-tanggung-jawab-soal-rencana-larang-thrifting.jpg)