Minggu, 10 Mei 2026

Thrifting Ilegal Ancaman Eksistensial bagi UMKM Lokal

Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terkait praktik thrifting ilegal guna melindungi industri dalam negeri.

Tayang:
Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
THRIFTING ILEGAL - Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terkait praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara illegal guna melindungi industri dalam negeri. 

 

Ringkasan:

  • Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terkait praktik thrifting ilegal 
  • Pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022,
  • Praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terkait praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara illegal guna melindungi industri dalam negeri.

Impor pakaian bekas ilegal disebut mengancam kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil dan pakaian jadi

Pakar perkoperasian dan penggerak UMKM Dewi Tenty menyatakan keprihatinan mendalam atas masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar Indonesia.

"Ini bukan lagi persoalan tren, melainkan sudah menjadi ancaman eksistensial bagi UMKM lokal," tegasnya, Senin (24/3/2025).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas dari US$44.000 (8 ton) pada 2021 menjadi US$272.146 (26,22 ton) pada 2022. Meski sempat menurun di 2023, dampaknya masih terus dirasakan pelaku usaha.

"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga tersebut," jelas Dr. Dewi.

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan, pakaian bekas impor ilegal telah menggerus konsumsi produk lokal hingga 432 ribu ton pada 2022, atau setara dengan 22,73 persen pangsa pasar industri tekstil lokal.

Ironisnya, di beberapa daerah justru memberikan tempat bagi praktik thrifting ilegal ini. Adanya fenomena pasar thrifting yang didukung pemerintah daerah merupakan kebijakan kontraproduktif yang justru meminggirkan pelaku bisnis UMKM. 

Dia juga menyoroti peran influencer yang mengampanyekan thrifting dengan tagline 'serunya berburu barang thrifting' tanpa mempertimbangkan dampak sistemiknya terhadap perekonomian lokal.

Di balik klaim ramah lingkungan, Dewi mengingatkan bahwa praktik thrifting ilegal justru dapat menimbulkan masalah lingkungan baru.

" Pakaian bekas yang dijual di thrift shop merupakan barang impor yang sebelumnya adalah sampah di negara asalnya. Tumbuhnya tren thrifting menggenjot permintaan pasokan, yang berarti semakin banyak sampah tekstil yang diimpor ke Indonesia," paparnya .

Baca juga: Kemenperin Geram Jualan Baju Thrifting Masih Menjamur, Dirjen IKMA: Sudah Dibakar, Tetap Ada

Dewi menekankan pentingnya membedakan antara thrifting ilegal dan pasar preloved lokal. "Thrifting ilegal merujuk pada barang bekas impor dalam jumlah besar dengan asal-usul tidak jelas, sementara preloved adalah barang pribadi yang dijual langsung pemiliknya dengan kondisi lebih terjamin."

Klaim ramah lingkungan yang diusung pendukung thrifting juga dibantahnya. Faktanya, kita justru menjadi tempat pembuangan sampah tekstil negara maju. Alih-alih mengurangi limbah, praktik ini malah menambah beban lingkungan baru. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved