Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong

Inilah profil Dennie Arsan Fatrika, hakim ketua dalam sidang putusan atau vonis eks Mendag Tom Lembong.

Kolase foto KOMPAS.com/Syakirun Ni'am/pn-jakartapusat
HAKIM KETUA - Majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Inilah profil Dennie Arsan yang menjiad hakim ketua sidang vonis Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM - Dennie Arsan Fatrika menjadi hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan atau sidang vonis mantan Menteri Pedagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (18/7/2025).

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar imbas kebijakannya.

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta.

Nasib Tom Lembong dalam perkara ini berada di tangan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua.

Seperti apakah sosok Dennie Arsan Fatrika? Berikut informasinya, dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri pada Perkara Impor Gula, Ahli Pidana Yakini Hakim Beri Putusan Lepas

Profil Dennie Arsan Fatrika

Dennie Arsan Fatrika tercatat aktif sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Agung.

Jabatannya adalah hakim madya utama dengan NIP 197509211999031004.

Pangkat/golongan Dennie Arsan Fatrika yakni Pembina Utama Muda (IV/c).

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

Karier Dennie di dalam dunia pengadilan pun cukup cemerlang.

Ia pernah mengisi kursi jabatan sebagai Ketua PN Baturaja dan Ketua PN Karawang.

Selain itu, Dennie juga sempat bertugas sebagai hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A (Khusus) Bandung.

Terkait rekam jejaknya, Dennie Arsan Fatrika pernah memvonis Kepala BIG Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lapan Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT. Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari dengan vonis 6 tahun kurungan penjara karena terbukti merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang kasus Tom Lembong, Dennie Arsan Fatrika pernah menegur Tom.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan