Jumat, 7 November 2025

OTT KPK di Riau

Status Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Diumumkan KPK Hari Ini

Total 10 orang telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sejak Selasa (4/11/2025).

TRIBUNNEWS/
GUBERNUR RIAU DITANGKAP - Gubernur Riau, Abdul Wahid terjading OTT KPK. Hari ini, KPK akan mengumumkan status Abdul Wahid dalam dugaan kasus pemerasan. 

Ringkasan Berita:
  • Status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid akan diumumkan KPK hari ini
  • Apakah Abdul Wahid akan dijadikan tersangka dugaan kasus pemerasan atau tidak
  • Dalam kasus ini KPK menangkap 10 orang termasuk Gubernur Abdul Wahid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan mengumumkan status hukum Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan para pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Pengumuman ini menyusul rampungnya gelar perkara (ekspose) yang dihadiri pimpinan, penyidik, dan jajaran KPK lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Budi belum bersedia membeberkan identitas para tersangka.

Termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid turut menyandang status tersangka.

"Namun, berapa dan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan di konferensi pers," ujar Budi.

Mereka yang ditangkap KPK

KPK menggelar OTT di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Total 10 orang telah diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Selasa (4/11/2025).

Mereka yang diperiksa antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana (TM) dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DMN).

KPK menduga kasus ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, yang dikenal dengan istilah "japrem" atau jatah preman. 

Modus ini diduga terkait permintaan jatah persenan untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. 

Uang mata uang asing tersebut ditemukan di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Wahid akan menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, setelah tiga pendahulunya yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved