OTT KPK di Riau
KPK Amankan Uang Rp 1,6 Miliar Dalam OTT Gubernur Riau, Sebagian Disita Dari Rumah di Jakarta
KPK mengamankan sejumlah uang senilai Rp 1,6 miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid. Sebagian disita dari rumah di Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Uang Rp 1,6 miliar disita di Riau dan Jakarta
- Abdul Wahid diduga sudah terima uang Japrem sebelumnya
- Mata uang asing diamankan dari rumah saudara Abdul Wahid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid alias AW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim lembaga antirasuah itu mengamankan uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling.
Uang yang diamankan tersebut totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang sudah diterima Abdul Wahid sebelum terjaring OTT KPK.
Baca juga: Sempat Kabur, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Saat Sedang Berada di Kafe
"Artinya kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan (uang) sebelumnya. Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," ucap Budi.
Kata dia, uang-uang yang diamankan dalam bentuk rupiah diamankan di Riau.
Sedangkan, uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di rumah milik Abdul Wahid di Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Reaksi Cak Imin Usai Gubernur Riau Sekaligus Petinggi PKB Kena OTT KPK
"Untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan poundsterling diamankan di Jakarta, di salah satu rumah milik saudara AW," tuturnya.
Sementara itu, Budi Prasetyo mengatakan, Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam Japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah, itu modus-modusnya," kata Budi.
Jatah Preman
Budi menyebut, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" atau Japrem kepada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Provinsi Riau.
"Jadi dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan penganggaran yang ada di Dinas PUPR. Dimana Dinas PUPR itu kan nanti ada UPT-UPT-nya," jelasnya.
KPK saat ini melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala UPT.
Budi menyebut dalam kasus ini terdapat 10 orang yang diamankan. Sembilan terjaring OTT dan satu orang di antaranya menyerahkan diri.
Selain Gubernur Riau, Abdul Wahid, pihak lainnya yang turut diamankan merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid bernama Tata Maulana (TM) dan seorang tenaga ahli bernama Dani M Nursalam (DMN).
Sementara, tujuh orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR, Sekretaris Dinas PUPR, dan juga 5 Kepala UPT.
KPK belum membeberkan identitas orang-orang yang ditangkap dalam OTT termasuk peran mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.