Demo di Jakarta
Nafa Urbach Acungkan Jempol Saat Hadiri Sidang MKD DPR
Tiba di ruang MKD DPR, Nafa Urbach melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR
- Nafa Urbach satu diantara lima anggota DPR yang menjalani sidang
- Nafa Urbach melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media saat tiba di MKD DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI nonaktif, Nafa Urbach, menghadiri sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Politisi Partai NasDem itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.51 WIB.
Saat itu sidang sedang diskors selama 20 menit.
Tiba di ruang MKD DPR, Nafa Urbach melambaikan tangan dan mengacungkan jempol kepada awak media.
Mengenakan blazer berwarna abu-abu, Nafa berjalan menuju kursinya di ruang sidang.
Namun tak lama kemudian ia meninggalkan ruangan sidang.
Sidang MKD dipimpin oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, didampingi para wakil ketua yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin, dan Adang Daradjatun.
Kasus Nafa Urbach Cs
Sidang ini merupakan bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nafa Urbach bersama beberapa anggota lainnya.
Mereka ialah Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya) serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Kelima anggota DPR RI tersebut dinonaktifkan karena melakukan aksi yang dinilai mencederai perasaan masyarakat dengan pernyataan dan sikapnya seusai sidang tahunan MPR/DPR/DPD RI.
Tugas dan Wewenang MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga etika, integritas, dan kehormatan anggota DPR.
MKD berwenang menyelidiki dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.
- Menegakkan Kode Etik DPR RI
- Menyelidiki laporan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPR
- Menjatuhkan sanksi berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap
- Menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti
Sejumlah sanksi yang diberikan MKD DPR kepada para anggotanya:
- Sanksi ringan (gestur, ucapan)
- Teguran tertulis
- Sedang (konflik kepentingan)
- Pemberhentian dari alat kelengkapan
- Berat (korupsi, pelecehan)
- Rekomendasi pemberhentian tetap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nghadiri-sidang-putusan-di-GG.jpg)