OTT KPK di Riau
Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji Pemprov Riau.
Hukuman yang ditetapkan itu dukurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, Annas Maamun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Glery)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.