OTT KPK di Riau
Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji Pemprov Riau.
Pada 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Saleh Djasit.
Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi itu.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun, Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.
Rusli Zainal
Rusli Zainal adalah Gubernur Riau yang menjabat selama dua periode, yaitu pada 2003—2008 dan 2008—2013.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999—2003.
Rusli divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2014.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON).
Pada kasus suap PON, Rusli Zainal terbukti memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar Rp900 juta.
Selain itu, ia terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Annas Maamun
Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014 hingga 29 April 2016.
Ia pernah berposisi sebagai Bupati Rokan Hilir pada 2006–2011 dan 2012–2014 bersama wakilnya Suyatno.
Pada 2022, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.