OTT KPK di Riau
Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji Pemprov Riau.
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
- Ternyata, Abdul Wahid bukan hanya satu-satunya Gubernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi.
- Tiga mantan Gubernur Riau lainnya yang berkasus adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Ternyata, Abdul Wahid bukan satu-satunya Gubernur Riau yang pernah tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, ada tiga Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Siapa saja mereka? Berikut penjelasannya.
Abdul Wahid
Johanis menyebut kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar),” ujarnya.
Johanis berujar ketiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4-23 November 2025.
“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap FRY dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Akibat tindakan itu, mereka disangkakan sudah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025).
Baca juga: Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap Mataharinya Satu
Saleh Djasit
Saleh Djasit adalah anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2004—2008.
Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Riau (1998-2003) dan Bupati Kampar (1986—1991 dan 1991—1996).
Pada 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Saleh Djasit.
Ia dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi itu.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun, Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.
Rusli Zainal
Rusli Zainal adalah Gubernur Riau yang menjabat selama dua periode, yaitu pada 2003—2008 dan 2008—2013.
Ia pernah menduduki posisi sebagai Bupati Indragiri Hilir periode 1999—2003.
Rusli divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 2014.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON).
Pada kasus suap PON, Rusli Zainal terbukti memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar Rp900 juta.
Selain itu, ia terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Annas Maamun
Annas Maamun menjabat sebagai Gubernur Riau pada 19 Februari 2014 hingga 29 April 2016.
Ia pernah berposisi sebagai Bupati Rokan Hilir pada 2006–2011 dan 2012–2014 bersama wakilnya Suyatno.
Pada 2022, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Hukuman yang ditetapkan itu dukurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, Annas Maamun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan suap dalam pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan RAPBD 2015.
Annas Maamun yang mengikuti jalannya sidang melalui virtual dari Rutan kelas II A dengan mengenakan kemeja putih, terbukti secara sah melanggar pasal 5 Huruf A, UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Deni/Glery)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.