OTT KPK di Riau
KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Anggaran Jalan
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka
- Abdul Wahid diduga meminta 'jatah preman' Rp 7 miliar
- Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari penambahan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Baca juga: Abdul Wahid Jadi Gubernur Keempat di Riau yang Kena Kasus Korupsi, Siapa 3 Lainnya?
'Jatah preman' adalah istilah yang merujuk pada praktik pemerasan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak tertentu—baik individu maupun kelompok—terhadap instansi, proyek, atau masyarakat, biasanya dengan dalih keamanan atau pengaruh.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap Mataharinya Satu
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," kata Tanak.
Kronologi Permintaan 'Jatah Preman'
Tanak memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK.
Pada Mei 2025, terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI.
Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.
Fee ini diminta atas penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Ferry Yunanda kemudian melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan (MAS).
"Namun, MAS yang merepresentasikan AW, justru meminta fee sebesar 5 persen atau setara Rp 7 miliar," jelas Tanak.
Permintaan ini disertai ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah 'jatah preman'," ungkap Tanak.
OTT KPK di Riau
| Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Duit sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Ungkap 'Mataharinya Satu' |
|---|
| Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR |
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK, Sudah Resmi Jadi Tersangka? |
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Wagub Riau SF Hariyanto, Bakal Diperiksa KPK soal Perkara Abdul Wahid |
|---|
| KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya Tersangka |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.