Jumat, 7 November 2025

Prof Jimly dan Rocky Gerung Diundang Bahas Draft RUU HAM

Draft RUU HAM menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
BAHAS RUU HAM - Prof Jimly Asshiddiqie satu diantara pakar hukum yang diundang membahas RUU HAM. /Foto.dok 

 RUU HAM 2025 adalah revisi atas UU Nomor  39 Tahun 1999 yang sedang digodok pemerintah untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia.

Draft ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM.

Komnas HAM mencatat 21 pasal krusial yang berpotensi melemahkan independensi lembaga.

Kekhawatiran muncul bahwa revisi ini bisa mengurangi fungsi pengawasan dan advokasi Komnas HAM terhadap pelanggaran oleh negara

Tujuan Revisi RUU HAM

  • Menyesuaikan regulasi HAM dengan perkembangan zaman dan tantangan global
  • Memperkuat sistem perlindungan HAM dari hulu ke hilir
  • Menyelaraskan peran lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK
  • Revisi ini bertujuan agar perlindungan HAM tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved