Jumat, 7 November 2025

Kapolri Bakal Usut Tuntas Perusahaan Ekspor yang Coba Hindari Pembayaran Pajak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.

Tribunnews.com/Reynas
PELANGGARAN EKSPOR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan modus yang digunakan tersangka korporasi dengan penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit (CPO) dan produk turunannya di di Buffer Area MTI NPCT 1 Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.
  • Pernyataan disampaikan usai pengungkapan 87 kontainer bermasalah terkait ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di Jakarta Utara.
  • Pengungkapan dilakukan oleh operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Polri, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga berkolaborasi menyelamatkan potensi kerugian negara akibat kebocoran pajak.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.

Hal itu disampaikan usai pengungkapan kasus temuan 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di NPCT Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Pengungkapan tersebut operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Jenderal Sigit menuturkan bahwa Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga berkolaborasi menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat modus perusahaan ekspor menghindari pembayaran pajak.

“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” kata Sigit saat jumpa pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Kapolri menekankan tidak akan ragu menindak para pelaku yang mencoba menghindari pajak.

Proses penegakan hukum akan dilakukan demi memaksimalkan penerimaan panjak untuk kemaslahatan masyarakat lewat program pemerintah.

“Sehingga uang-uang tersebut, dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan, digunakan untuk program-program pembangunan, program-program yang mendorong apa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bapak Presiden,” jelasnya.

“Dalam rangka meningkatkan program-program kesejahteraan untuk rakyat dan juga program-program lain,” sambung Sigit.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan dari pelanggaran ekspor ini telah ditetapkan tiga tersangka awal yakni PT. MMS dan tiga perusahaan lain yang terkait.

“Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS, dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait dengan kegiatan ini,” kata Djaka.

Djaka belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait dengan peran dari tersangka. Sebab, sampai saat ini masih didalami lewat Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.

“Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan

Dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS berawal dari hasil temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved