Kapolri Bakal Usut Tuntas Perusahaan Ekspor yang Coba Hindari Pembayaran Pajak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.
Ringkasan Berita:
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.
- Pernyataan disampaikan usai pengungkapan 87 kontainer bermasalah terkait ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di Jakarta Utara.
- Pengungkapan dilakukan oleh operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Polri, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
- Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga berkolaborasi menyelamatkan potensi kerugian negara akibat kebocoran pajak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas perusahaan ekspor yang menghindari pembayaran pajak.
Hal itu disampaikan usai pengungkapan kasus temuan 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) di NPCT Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Pengungkapan tersebut operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Jenderal Sigit menuturkan bahwa Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga berkolaborasi menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat modus perusahaan ekspor menghindari pembayaran pajak.
“Tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran- kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden,” kata Sigit saat jumpa pers di Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Kapolri menekankan tidak akan ragu menindak para pelaku yang mencoba menghindari pajak.
Proses penegakan hukum akan dilakukan demi memaksimalkan penerimaan panjak untuk kemaslahatan masyarakat lewat program pemerintah.
“Sehingga uang-uang tersebut, dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan, digunakan untuk program-program pembangunan, program-program yang mendorong apa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Bapak Presiden,” jelasnya.
“Dalam rangka meningkatkan program-program kesejahteraan untuk rakyat dan juga program-program lain,” sambung Sigit.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama mengatakan dari pelanggaran ekspor ini telah ditetapkan tiga tersangka awal yakni PT. MMS dan tiga perusahaan lain yang terkait.
“Ini dapat kami sampaikan bahwa tersangka awal adalah PT MMS, dan tentunya ada 3 perusahaan yang terafiliasi terkait dengan kegiatan ini,” kata Djaka.
Djaka belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait dengan peran dari tersangka. Sebab, sampai saat ini masih didalami lewat Operasi gabungan Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, bersama Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri.
“Untuk siapa-siapa yang menjadi inisiatornya tentu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Kronologi Pengungkapan
Dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS berawal dari hasil temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri.
Teridentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.Â
Informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk dilakukan langkah tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan bahwa jumlah kontainer ekspor yang diduga terlibat meningkat signifikan.
Dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer ekspor, yang seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama. Dalam tujuh dokumen PEB, PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa Fatty Matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar.
Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas).
Sebagai tindak lanjut dari hasil analisis dan koordinasi tersebut, pada tanggal 22 hingga 27 Oktober 2025, dilakukan penegahan dan pemeriksaan fisik terhadap tujuh PEB milik PT MMS oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok.Â
Pemeriksaan juga disertai pengambilan contoh barang untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Laboratorium Bea dan Cukai dan Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan disaksikan langsung oleh Tim Satgasus OPN Polri.
Selanjutnya, pada tanggal 29–30 Oktober 2025, dilaksanakan rapat pembahasan hasil uji laboratorium yang dihadiri oleh perwakilan DJBC, DJP, dan Satgasus OPN Polri.Â
Dari hasil pembahasan tersebut terindikasi kuat bahwa produk ekspor yang dilaporkan sebagai “Fatty Matter” bukanlah Fatty Matter sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, sehingga berpotensi untuk dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini hasil penegahan dan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh DJBC.Â
DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.Â
Hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan.
| APMAKI Minta Polisi Tindak Tegas Terkait Dugaan Nampan Palsu MBG |
|
|---|
| Mencatat Langkah Polri di Tahun Pertama Prabowo–Gibran: Mengawal Asta Cita, Menguatkan Negara |
|
|---|
| Tutup Tanwir Kampus UMM Malang, Kapolri Minta Mahasiswa Dukung Pemberantasan Judol dan Narkoba |
|
|---|
| Kapolri Ingin Majukan Olahraga Sepeda di Indonesia, Beberkan Prestasi Gemilang |
|
|---|
| Kakorlantas Dampingi Kapolri Hadiri Apel Ojol Kamtibmas di Malang Jawa Timur |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.