OTT KPK di Riau
Jadi Pengepul Jatah Preman Gubernur Riau, Mengapa Sekdis PUPR PKPP Belum Jadi Tersangka?
KPK membeberkan alasan belum menetapkan Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY) belum ditetapkan sebagai tersangka
- Padahal Ferry Yunanda diakui memiliki peran sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid
- Penyidik KPK masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), sebagai tersangka.
Meskipun Ferry Yunanda diakui memiliki peran sebagai pengepul uang "jatah preman" untuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), penyidik masih menelusuri ada tidaknya aliran dana yang memperkaya dirinya sendiri dari dugaan pemerasan tersebut.
Baca juga: Istri Gubernur Riau Abdul Wahid Syok, Rumah Mewah di Cilandak Jaksel Kini Sepi dan Sunyi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik masih terus menganalisis peran Ferry secara mendalam.
Kunci dari penetapan status hukumnya adalah pembuktian apakah ia turut menikmati hasil korupsi tersebut.
"Tentu kami juga melihat peran-peran yang dilakukan oleh FRY termasuk ada tidaknya aliran uang kepada FRY. Artinya yang kemudian memperkaya FRY ini, nah ini masih terus didalami, masih terus dianalisis," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).
Budi menegaskan, penetapan tiga tersangka yang ada saat ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam (DAN), baru permulaan.
"Artinya apa? Bahwa kegiatan tangkap tangan dan juga penyidikan ini adalah awal. Ini adalah pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat lebih dalam lagi pihak-pihak lain yang diduga juga punya peran penting," katanya.
Peran FRY Sebagai Pengepul
Budi memerinci konstruksi perkara yang melibatkan Ferry Yunanda.
Ia menyebut Ferry bertindak sebagai pengepul atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP, M Arief Setiawan, yang merupakan representasi dari Gubernur Abdul Wahid.
"Kepala dinas ini meminta kepada FRY ini untuk menjadi pengepul dari uang-uang yang disetorkan oleh para kepala UPT," jelas Budi.
Uang yang terkumpul itu, lanjut Budi, kemudian disalurkan oleh Ferry ke berbagai pihak.
Sebagian diserahkan kepada Arief Setiawan untuk diteruskan kepada Gubernur Abdul Wahid, dan sebagian lagi disalurkan melalui perantara lain seperti Dani M Nursalam, yang juga orang kepercayaan gubernur.
Selain untuk setoran kepada gubernur, dana yang dikumpulkan Ferry juga diduga didistribusikan untuk kepentingan lain.
"Termasuk pengumpulan-pengumpulan uang yang kemudian digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain. Seperti proposal kegiatan kemudian diberikan untuk pihak-pihak yang terkoneksi dengan MAS selaku kepala dinas, ada yang diberikan ke drivernya, ada yang diberikan kepada kerabatnya," papar Budi.
Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu (5/11/2025), kasus ini terkait dugaan pemerasan "jatah preman" sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari total penambahan anggaran Rp 106 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam kronologi yang diungkap KPK, Ferry Yunanda berperan sebagai pengepul pada dua setoran pertama.
Pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan total Rp 1,6 miliar dari para kepala UPT.
Dari jumlah itu, Rp 1 miliar dialirkan kepada Gubernur Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, dan Rp 600 juta diberikan kepada kerabat M Arief Setiawan.
Kemudian pada Agustus 2025, Ferry Yunanda kembali mengepul uang sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang ini didistribusikan untuk sopir Arief Setiawan (Rp 300 juta), proposal kegiatan (Rp 375 juta), dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi.
Sementara Ferry Yunanda, yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), statusnya masih sebagai saksi seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.