Sabtu, 8 November 2025

Sosok Lindsay Sandiford Terpidana Mati Indonesia Dipulangkan ke Inggris, Tak Dieksekusi di Negaranya

Terpidana mati gembong narkoba WN Inggris, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke negara asalnya, Jumat (7/11/2025).

TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
TERPIDANA MATI NARKOBA - Wakil Dubes Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing (kedua dari kiri); Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram (ketiga dari kiri); Stafsus Kemenko Kumham Imipas Bidang Hubungan Luar Negeri, Ahmad Usmarwi Kaffah (keempat dari kiri); dan Kajari Denpasar, Trimo (paling kanan); saat menandatangani berita acara pemulangan kedua napi asal Inggris, Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Kamis (6/11/20250 malam. Lindsay adalah terpidana mati kasus narkoba. Ia dijatuhi vonis hukuman mati pada 2013, karena menyelundupkan 4,7 kilogram kokain ke Bali. 
Ringkasan Berita:
  • Nenek gembong narkoba WN Inggris, Lindsay Sandiford, dipulangkan ke negara asalnya lewat Bandara I Ngurah Rai Bali, Jumat (7/11/2025).
  • Ia merupakan terpidana mati dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
  • Lindsay dijatuhi vonis hukuman mati pada 2013, setelah dinyatakan bersalah usai menyelundupkan kokain ke Bali.

TRIBUNNEWS.com - Terpidana mati di Indonesia dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Lindsay June Sandiford alias Lindsay Sandiford (68), dipulangkan ke negara asalnya, Inggris, melalui Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali, Jumat (7/11/2025) dini hari.

Selain Sandiford, terpidana seumur hidup dalam kasus yang sama, Shahab Shahabadi (35), juga ikut dipulangkan ke Inggris.

Meski Sandiford dan Shahabadi sama-sama terlibat kasus narkoba, rentang waktu kejadiannya berbeda.

Sandiford sudah ditahan sejak Mei 2012, sedangkan Shahabadi baru mendekam di balik jeruji dua tahun setelahnya, tepatnya 26 Juni 2014.

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, mengatakan pemulangan dua terpidana kasus narkoba itu atas kesepakatan pemerintah tanah air dan Inggris.

Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bukti hubungan erat antara Inggris dan Indonesia.

Baca juga: RI Pilih Hormati Keputusan Prancis Bebaskan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Kesepakatan kami dibangun atas dasar prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kerja sama internasional," ujar Downing saat proses serah terima Lindsay di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11/2025) malam, dilansir Kompas.com.

Sosok Lindsay Sandiford

Lindsay June Sandiford atau Lindsay Sandiford adalah warga negara Inggris yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Ia berasal dari Gloucestershire, Inggris.

Dalam artikel Tribunnews.com tertanggal 2 Februari 2015, Sandiford dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Januari 2013.

Ia dinyatakan bersalah setelah menyelundupkan 4,7 kilogram kokain senilai Rp24 miliar, ke Bali pada Mei 2012, dalam penerbangan dari Thailand.

Tiga tahun setelah mendekam di penjara tanah air, Sandiford pernah berkirim surat kepada media BBC pada Februari 2015, menjelang eksekusinya.

Ia meminta Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Philip Hammond, untuk menyediakan atau membiayai pendampingin hukum.

Sandiford mengaku kala itu ia tidak didampingi pengacara dan tak mampu membayar jasa kuasa hukum.

Namun, eksekusi terhadap Sandiford ditunda hingga ia pun akhirnya dipulangkan ke Inggris pada 7 November 2025.

Alasan Sandiford dipulangkan lantaran ia menderita sakit diabetes dan hipertensi.

"Yang bersangkutan (Sandiford) kena sakit gula dan hipertensi tinggi," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasayarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Keamanan, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, di Lapas Kerobokan Kelas II A, Bali, Kamis (6/11/2025), masih dari Kompas.com.

Tak Akan Dieksekusi di Negaranya

Sementara itu, Lindsay Sandiford bakal lolos dari hukuman mati setelah dipulangkan ke Inggris.

Sebab, Inggris tidak mengenal hukuman mati.

Hal ini disampaikan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing.

"Tidak akan (dieksekusi) karena di Inggris tidak menganut adanya hukuman mati," kata Downing, Kamis (6/11/2025), dikutip dari TribunBali.com.

Ia mengatakan hal pertama yang akan dilakukan setelah Sandiford tiba di Inggris adalah memeriksa kesehatannya.

"Kami tidak bisa melakukan hukuman mati di sana tetapi hal pertama yang akan dilakukan adalah memeriksa kesehatannya," imbuhnya.

Meski lolos dari hukuman mati, Sandiford dipastikan masih akan menjalani hukuman sesuai aturan pemerintah Inggris.

Ia akan mendekam di dalam penjara dan diperlakukan sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Ni Ketut Sudiani)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved