Jumat, 7 November 2025

Ijazah Jokowi

8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa

Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kolase Tribunnews.com
JADI TERSANGKA - Roy Suryo hingga Dokter Tifa ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Delapan tersangka itu termasuk Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
  • Adapun mereka dijerat dengan pasal berlapis karena dianggap telah menyebarkan berita bohong dan memanipulasi ijazah Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus terkait dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka termasuk pakar telematika, Roy Suryo; ahli forensik digital, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Selain itu, adapula Eggi Sudjana hingga pengacara Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan para tersangka dibagi dalam dua klaster yakni lima tersangka masuk dalam klaster pertama, sedangkan sisanya masuk di klaster kedua.

"Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain lima tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas nama ES (Eggi), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF, RE dan DHL," kata Asep.

Baca juga: Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, tiga tersangka lainnya masuk di klaster kedua yaitu Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Asep menuturkan penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli.

Selain itu, penyidik turut menyita 273 bukti termasuk dokumen asli Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep mengungkapkan dari penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka dianggap terbukti menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi ijazah Jokowi.

"Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Awal Mula Kasus 

Kasus ini berawal dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa pertemuan yang melibatkan Roy Suryo hingga Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved