OTT KPK di Ponorogo
Kronologi Kasus Suap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Berawal Dari Direktur RSUD Takut Didepak
KPK mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Suap berawal dari Yunus Mahatma takut kehilangan jabatan
Ringkasan Berita:
- Direktur RSUD Ponorogo setor duit ratusan juta ke Bupati dan Sekda
- Yunus Mahatma takut kehilangan jabatan Direktur RSUD
- Sugiri terima fee proyek RSUD Rp 1,4 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.
Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sukoco, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma Tersangka, Terjerat Suap Jabatan dan Proyek
Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.
Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.
Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.
Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo, Duit Suap Direktur RSUD Untuk Sugiri
Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.
Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).
"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.
Bukan hanya mengamankan sejumlah orang, KPK pun turut menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.
"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep.
Total, Yunus sudah mengeluarkan Rp 1,25 miliar agar tak didepak dari jabatan Direktur RSUD.
Rinciannya Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah Agus Pramono.
Suap Proyek di RSUD
Pengembangan dari kasus suap jabatan tersebut terungkap adanya praktik lancung dalam proyek pengadaan barang di RSUD Ponorogo.
KPK mengendus dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus selaku Direktur RSUD.
"YUM (Yunus Mahatma) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.
Tak hanya itu, terungkap juga Sugiri menerima gratifikasi lain.
Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus.
Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Sebagai Penerima:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
Sebagai Pemberi:
3. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
4. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK pun telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
(Tribunnews.com/ Ilham/ adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.