OTT KPK di Ponorogo
PDIP Jatim Minta Maaf Bupati Sugiri Belum Penuhi Tanggung Jawab Membawa Warga Ponorogo Sejahtera
PDIP Jatim menyampaikan mermohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena OTT KPK.
Ringkasan Berita:
- PDIP Jatim menyampaikan permohonan maaf usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK
- Peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi PDIP untuk terus berbenah terkait pembinaan kader
- PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (7/11/2025) malam.
"Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, dan mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera," kata Said kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri
Said menegaskan, peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi PDIP untuk terus berbenah, memperbaiki ke dalam, terkait pembinaan kader.
"Agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang, serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menuturkan, PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Namun, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa PDIP sangat menjunjung tinggi independensi KPK dalam menegakkan hukum.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya
"Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Hj Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian, tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut," ucap Said.
Said menegaskan, korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat dan melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.
"Oleh sebab itu kami mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sita Uang Suap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT tersebut, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 500 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.