Selasa, 11 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

PDIP Jatim Minta Maaf Bupati Sugiri Belum Penuhi Tanggung Jawab Membawa Warga Ponorogo Sejahtera

PDIP Jatim menyampaikan mermohonan maaf kepada masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena OTT KPK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Jeprima
OTT KPK - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (7/11/2025) malam. Tribunnews/Jeprima 
Ringkasan Berita:
  • PDIP Jatim menyampaikan permohonan maaf usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK
  • Peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi PDIP untuk terus berbenah terkait pembinaan kader
  • PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (7/11/2025) malam.

"Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, dan mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera," kata Said kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri

Said menegaskan, peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi PDIP untuk terus berbenah, memperbaiki ke dalam, terkait pembinaan kader.

"Agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang, serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

 

 

Ia menuturkan, PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Namun, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa PDIP sangat menjunjung tinggi independensi KPK dalam menegakkan hukum.

Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya

"Seperti yang diamanatkan oleh Ibu Hj Megawati Soekarnoputeri, Ketua Umum PDI Perjuangan, kami senantiasa menjunjung tinggi sikap integritas. Dengan demikian, tidak akan mempengaruhi, apalagi mengintervensi proses hukum tersebut," ucap Said.

Said menegaskan, korupsi adalah bentuk pengkhianatan kepercayaan rakyat dan melukai kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. 

"Oleh sebab itu kami mendukung upaya berbagai pihak, apalagi oleh KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sita Uang Suap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT tersebut, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari suap pengurusan jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

"Tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 1,25 miliar yang diberikan oleh Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). 

Suap ini diduga diberikan agar Sugiri tidak mengganti posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit.

Menurut Asep, penyerahan uang Rp 500 juta yang diamankan dalam OTT pada Jumat (7/11/2025) itu merupakan penyerahan klaster ketiga.

Kronologi OTT ini bermula saat Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma pada 3 November 2025 dan menagihnya kembali pada 6 November. 

Pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang Rp 500 juta.

"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui Saudari NNK selaku kerabat dari SUG. Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," jelas Asep.

Asep Guntur memaparkan bahwa OTT ini mengungkap tiga klaster dugaan korupsi di Ponorogo.

1. Suap Pengurusan Jabatan

Yunus Mahatma diduga memberikan total Rp 1,25 miliar agar jabatannya sebagai direktur RSUD aman. 

Uang diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP). 

Uang Rp 500 juta yang disita saat OTT adalah bagian dari jatah untuk Sugiri.

2. Suap Proyek Pekerjaan

KPK juga menemukan dugaan suap terkait proyek di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar. 

Pihak swasta rekanan, Sucipto (SC), diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus. 

"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH selaku ADC Bupati dan ELW selaku adik dari bupati," ungkap Asep.

3. Penerimaan Gratifikasi

Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain. 

Pada periode 2023–2025, ia diduga menerima Rp 225 juta dari Yunus. 

Selain itu, pada Oktober 2025, ia menerima Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sebagai Penerima:

  1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo.
  2. Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Sebagai Pemberi:

  1. Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo.
  2. Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. 

Sementara Yunus dan Sucipto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved