OTT KPK di Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap, Wagub Jatim Emil Dardak: Hormati Proses di KPK
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menghormati proses di KPK terkait kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Ringkasan Berita:
- Bupati Sugiri diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
- KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama 3 sosok lain.
- Emil Dardak menegaskan, Pemprov Jatim menghormati proses yang dilakukan oleh KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, merespons soal kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).
Bupati Sugiri diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).
Sehari kemudian, KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan 3 sosok lain sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Mereka adalah Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto.
Sugiri Sancoko merupakan Bupati Ponorogo yang menjabat dua periode ini, pada 2021–2025 dan 2025–2030.
Merespons kasus yang menjerat Bupati Sugiri tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menegaskan Pemprov Jatim menghormati proses yang dilakukan oleh KPK.
Meski begitu, Emil Dardak berharap, kejadian ini tidak menghambat proses pembangunan di Ponorogo.
“Kita menghormati proses yang berlangsung di KPK."
"Kita berharap proses pembangunan di Ponorogo tetap berjalan dengan lancar,” kata suami artis Arumi Bachsin itu, kepada SURYAMALANG.COM di acara Car Free Day Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Emil Dardak memberikan kewenangan penuh ke KPK untuk melakukan proses sesuai hukum. Termasuk soal penetapan status tersangka Sugiri.
“Kalau itu biarkan instansi yang bersangkutan dulu. Yang jelas terkait hal ini kami di Pemprov jatim menghormati seluruh proses yang berlaku,” tutur Emil.
Baca juga: Profil dr Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Hartanya Rp 14 M, 2 Kali Lipat dari Harta Bupati Sugiri
Politisi PDIP Mohon Maaf
Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Said Abdullah, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Ponorogo setelah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (7/11/2025) malam.
"Kami mohon maaf karena yang bersangkutan belum sepenuhnya amanah dalam memimpin, dan mencederai kepercayaan rakyat, serta belum sepenuhnya menjalankan tanggungjawabnya untuk membawa warga Ponorogo sejahtera," kata Said kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Said menekankan, peristiwa ini akan menjadi cermin evaluasi bagi PDIP untuk terus berbenah, memperbaiki sistem pembinaan kader.
"Agar tidak terulang peristiwa serupa di masa mendatang, serta memperbaiki sistem pemilihan kepala dan wakil kepala daerah agar tidak berbiaya mahal, yang berpotensi calon terpilih melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Said Abdullah menyebut, PDIP menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Namun, Said mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada ketetapan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia menegaskan, PDIP sangat menjunjung tinggi independensi KPK dalam menegakkan hukum.
Penetapan Tersangka Bupati Sugiri
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut, disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," katanya.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Baca juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya
Tiga Klaster Perkara yang Menjerat Sugiri
Adapun tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma (YUM) mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Oleh karena itu, kata Asep Guntur Rahayu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 sebesar Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut, diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Diketahui, KPK Melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Respons Wagub Jatim Emil Dardak Terkait Status Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fersianus Waku, Ilham Rian Pratama, SuryaMalang.com/Fatimatuz Zahro)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.